Pembunuhan di Tanggamus

Duel Maut di Tepi Jalinbar Tanggamus Dipicu Pesan Singkat

Duel maut di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus disebabkan masalah sepele.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Duel maut di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus disebabkan masalah sepele. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Duel maut di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus disebabkan masalah sepele.

Pertikaian antara tersangka Herli Yansah dan korban Julyadi dipicu pesan singkat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon, hal itu terungkap berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan di ponsel korban.

"Sebelum perkelahian diketahui antara tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui pesan singkat. Jadi korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orangtuanya," ujar Ramon, Senin (22/2/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Tewaskan Korbannya, Pelaku Penusukan Ditangkap Polres Tanggamus

Baca juga: Kronologi 2 Pengendara Avanza di Tanggamus Bertikai hingga Berujung Kematian

Keduanya saling berkirim pesan karena korban menuding tersangka sebagai pemberi informasi ke polisi.

Itu dibantah oleh tersangka dan akhirnya merembet ke permasalahan lain.

Saling berbalas pesan dan berselisih itu terjadi beberapa jam sebelum terjadinya duel maut pada Sabtu (21/2/2021).

Kemudian tersangka meninggalkan rumahnya untuk berkunjung ke saudaranya di Kedondong, Pesawaran.

Saat itu korban Julyadi (33) sudah menantikan tersangka di depan rumahnya selama 1,5 jam.

Ia melihat mobil tersangka keluar, korban pun membuntutinya.

Sampai akhirnya tersangka berhenti untuk membeli rambutan di tepi Jalinbar ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.

Setelah tersangka membeli rambutan, korban langsung memakirkan mobilnya dengan posisi melintang di depan mobil tersangka.

Kemudian korban keluar mobil dan perselisihan berlanjut.

Menurut pengakuan tersangka, selama ini korban dikenal sering mengucapkan kata-kata yang menyakitkan.

Saat itu tersangka sudah minta maaf.

Namun, korban yang sudah terbakar amarahnya malah menghantamkan kepala tersangka.

Dalam kondisi itu, lanjut Zamora, tersangka berusaha sabar dan tidak meladeni perlakuan korban.

Sampai akhirnya terjadi dorong-mendorong dan pergumulan.

Mereka pun saling serang dengan menggunakan senjata tajam dan pistol.

Dari pengakuan tersangka, sebenarnya dia tidak berniat membunuh korban.

Ia hanya membela diri karena diperlakukan tidak pantas oleh korban, bahkan sampai dicekik.

"Waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf. Tetapi dia mencekik saya. Saya didorong hingga terjatuh. Di situlah saya khilaf," jelas Herli.

Tersangka mengaku mengenal korban.

Sebab, istri korban berasal dari kampung yang sama dengan tersangka.

Tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

Dia juga minta maaf kepada keluarga korban.

"Saya menyesal dan meminta maaf. Saya tidak ada niat membunuh. Padahal saya sudah niat pergi dari lokasi, tetapi dia masih mengadang saya," ujar Herli.

Berbekal Pistol dan Pisau

Duel maut terjadi di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/2/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Keduanya sama-sama membawa senjata dalam duel tersebut.

Korban Julyadi (33) membawa pistol.

Sedangkan tersangka Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) berbekal pisau.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora menjelaskan kronologi kejadian itu.

Peristiwa bermula saat korban melintas di jalan raya Kota Agung dengan mengendarai mobil Toyota Avanza BE 1569 VT warna putih.

Sementara pelaku yang membawa mobil Avanza BE 1971 VY warna hitam mendahului mobil korban.

Tak terima, korban membuntuti mobil pelaku.

Korban lalu melihat pelaku mampir di pinggir Jalinbar ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung untuk membeli rambutan.

"Kemudian korban berhenti dan menghampiri pelaku. Antara korban dan pelaku sempat terjadi ribut mulut," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (22/2/2021).

Korban mendorong kepala pelaku berulang kali hingga hampir tersungkur ke tanah.

Lalu terjadilah duel antara keduanya.

Pelaku menusuk korban di bagian pangkal paha menggunakan pisau.

Lantas korban menembak pelaku sebanyak dua kali menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Tapi tembakan korban tidak mengenai sasaran.

Setelah itu korban terjatuh dan mengalami luka di bagian pangkal paha yang mengeluarkan banyak darah.

Setiba di Puskesmas Rantau Tijang, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga peluru aktif, dua selongsong peluru kaliber 38, senjata tajam jenis pisau belati, mobil Toyota Avanza warna putih BE 1569 VT, pakaian, dan sandal.

Lalu barang bukti milik tersangka berupa satu senjata tajam jenis pisau badik, mobil Toyota Avanza, pakaian, dan sandal.

Polres Tanggamus mengamankan Herli Yansyah alias Yan Dirut (29), tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Tersangka merupakan warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.

Korbannya bernama Julyadi (33), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, meninggal dalam peristiwa tersebut.

Kabag Operasi Poles Tanggamus Kompol Bunyamin menjelaskan, penusukan itu terjadi pada Sabtu (21/2/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Bunyamin, kedua pria yang sudah saling mengenal itu memang berselisih.

Usai melakukan penusukan tersebut, pelaku kemudian kabur ke arah Pringsewu.

Kemudian sepupu korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti.

"Dalam waktu enam jam, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka," kata Bunyamin, didampingi Kasat Reskrim Inspektur Satu Ramon Zamora dan Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi, Senin (22/2/2021).  

Tersangka ditangkap di Kecamatan Kedondong, Pesawaran. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved