Berita Nasional
Petugas Kebersihan Kembalikan Uang Rp 100 Ribu yang Diterima dari Tersangka Korupsi
Seorang petugas kebersihan mengembalikan uang Rp 100.000 yang diterimanya dari tersangka kasus korupsi
Tetapi, kasus itu telah diusut dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kebanyakan dari rekanan dan hotel, yang belum sempat diambil oleh tersangka, kita sidik duluan sehingga dikembalikan," kata dia.
Adapun nilainya mulai dari Rp 10 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 59 juta, tergantung kegiatan.
Sedangkan yang terbesar adalah Rp 270 juta yang disita dari PPTK yang telah ditetapkan tersangka.
"Jadi dikumpulkan oleh tersangka ini dan waktu pemeriksaan diserahkan ke kami," kata dia.
Sementara sisanya Rp 100.000, Rp 500.000, hingga Rp 1 juta dikembalikan oleh pegawai-pegawai di lingkungan Dispar Buleleng.
"Ketika ditanya mereka mengaku uang akhir tahun dan 'uang capek' kerja di Dispar.
Mereka saat diberikan uang mengaku enggak tahu sumber uang dari mana," kata dia.
Pegawai tersebut seperti cleaning service, pegawai taman, staf, dan pegawai honorer.
"Mereka dengan kesadaran sendiri datang dan menyerahkan.
Karena kita sudah imbau sebelumnya bagi siapa yang menerima uang dari dana PEN silakan datang kembalikan," katanya.
Total, terdapat delapan tersangka yang telah ditahan terkait kasus tersebut.
Mereka adalah Kadis Pariwisata Buleleng MSD, Sekretaris Dispar Buleleng NAW, Kabid Sumber Daya Pariwisata PB, Kasi Pengembangan dan Peningkatan SDP.
Lalu, Kasi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata PS, Kasi Bimbingan Masyarakat NS, Kabid Pemasaran Pariwisata NGG, serta Kasi Promosi dan Kerjasama IGAMA.
Dugaan korupsi ini dilakukan setelah Kepala Dinas Pariwisata Buleleng MSD memimpin rapat pembahasan alokasi dana PEN.
Kemudian, ia memerintahkan bawahannya mencari "uang kesejahteraan" dari hibah tersebut.
Modusnya yakni mark up biaya hotel dan akomodasi. Misalnya biaya hotel yang harusnya Rp 550.000 dilambungkan menjadi Rp 1 juta.
Artikel ini telah tayang di kompas.com