Berita Nasional

Cewek Bunuh Pacarnya karena Korban Minta Berhubungan Badan 2 Kali

MS seorang remaja putri berusia 15 tahun asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: taryono
KOMPAS TV
Remaja Putri Bunuh Pacarnya Gegara Minta Berhubungan Badan Dua Kali 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun, remaja wanita itu tidak ditahan karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dimana ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka setengah dari hukuman terhadap orang dewasa.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Remaja Putri Bunuh Pacar, Ngelunjak Minta 'Jatah' 2 Kali di Hutan

Baca juga: Artis Sophia Latjuba Gandeng Abdee Slank ke Pernikahan Mantan Suami

Baca juga: Muncul Sosok Kekasih Nissa Sabyan di Tengah Kabar Selingkuh

Videografer Tribunlampung.co.id / Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved