Berita Nasional
Suami Istri Gelapkan 19 Mobil, Uangnya untuk Berfoya-foya
Kasus penggelapan mobil terjadi di Malang, Jawa Timur. Mobil yang digelapan sebanyak 19 unit.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus penggelapan mobil terjadi di Malang, Jawa Timur.
Kasus ini melibatkan pasangan suami istri.
Keduanya berinisial NFU (26) dan AW (27).
Mobil yang digelapan sebanyak 19 unit.
Baca juga: Soal Hukuman Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap
Baca juga: Uya Kuya Jual Mobil Mewah Biayai Pengobatan Istri dan Anak
Kini, keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya merupakan warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
NFU istri AW diamankan pada Rabu, 17 Februari 2021.
Sedangkan suaminya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus itu dirilis langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar bersama jajarannya di Polsek Tumpang.
"Tersangka pasangan suami istri mengaku sebagai karyawan koperasi mendatangi korban yang merupakan pemilik mobil pribadi maupun rental untuk menyewa mobil dengan alasan pendanaan, pengembangan dan sarana transportasi koperasi," kata Hendri, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Setelah pelaku mendapatkan mobil dari korban, pelaku lantas menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.
Uang dari hasil menggadaikan mobil itu dibuat untuk berlibur dan kebutuhan gaya hidup pelaku.
"Setelah mendapatkan mobil dari korbannya, pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut ke orang lain dan mendapatkan uang yang dipergunakan untuk bersenang-senang," ujar dia.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya sejak Bulan Desember 2020 hingga Februari 2021.
Korbannya sebanyak tiga orang. Yakni Abraham Waka Sudarwanto (37), Sudarmaji (44) dan Abu Amar (41). Ketiganya merupakan warga Tumpang.