Kasus Asusila Lampung Timur

Siswi SMK di Lampung Timur Dirudapaksa Buruh

Seorang siswi SMK di Pekalongan, Lampung Timur menjadi korban rudapaksa. MYA merudapaksa korban pada 6 Desember 2020 lalu di rumah teman tersangka.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Seorang siswi SMK di Pekalongan, Lampung Timur menjadi korban rudapaksa. Sebelum dirudapaksa, korban disuruh menenggak minuman keras hingga mabuk oleh tersangka MYA (21).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista mengatakan, MYA merudapaksa korban pada 6 Desember 2020 lalu di rumah teman tersangka.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka bersama rekannya mengajak korban bermain ke lapangan Samber, Metro dengan berboncengan motor.

Baca juga: BREAKING NEWS Rudapaksa Siswi SMK, Buruh di Lampung Timur Diringkus Polisi

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Barat 7 Kali Dirudapaksa Pelaku, Terakhir di Gubuk

Sesampainya di Metro, tersangka membeli minuman keras.

Lalu, ia memaksa korban untuk meminumnya hingga mabuk.

“Setelah korban mabuk, tersangka membawa korban pulang ke rumah temannya dan merudapaksa korban,” ujar AKP Faria, Rabu (24/2/2021).

Kepada polisi, tersangka mengaku merudapaksa korban hanya sekali.

Seorang buruh asal Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur diamankan karena diduga telah merudapaksa siswi SMK.

Pria berinisial MYA (21) itu dilaporkan oleh orangtua korban DW (16).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan keluarga korban.

"Tersangka diduga melakukan aksi asusila terhadap korban DW, warga Kecamatan Pekalongan, yang merupakan pelajar SMK," ujar AKP Faria, Rabu (24/2/2021).

AKP Faria mengatakan, MYA diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur di sebuah bengkel di Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Selasa (23/2/2021).

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka.

Setelah keberadaan tersangka diketahui, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Pekalongan berhasil menangkapnya. ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved