Pelayanan Publik

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Simak Juga Cara Bayar Pajak Ranmor

Simak, jadwal pemutihan pajak kendaraan di Lampung untuk Tahun 2021, yang akan digelar Pemprov Lampung melalui Bapenda Lampung.

grafis tribunlampung.co.id
Ilustrasi. Simak, jadwal pemutihan pajak kendaraan di Lampung untuk Tahun 2021, yang akan digelar Pemprov Lampung melalui Bapenda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Lampung akan menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini.

Lalu, kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Lampung untuk Tahun 2021?

Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan rencana pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Satu di antaranya adalah berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan PT Jasa Raharja, serta Bank Lampung. 

Baca juga: Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini, Mulai Kapan?

Baca juga: Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dilantik Gubernur? Begini Kata Badri Tamam

"Hal teknis sudah kami bicarakan dan kami sekarang masih menunggu kebijakan dari kepolisian," kata Adi Erlansyah, Rabu (24/2/2021).

Menurut mantan Pjs Bupati Lampung Tengah itu, blanko pemutihan pajak kendaraan harus dikeluarkan Korlantas Polri.

"Kami sedang mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan pelaksanaan pemutihan tersebut," sebut Adi Erlansyah.

Adi menargetkan, pada April 2021, pemutihan pajak kendaraan sudah bisa digelar.

"Kami juga harus menghitung berapa lama pelaksanaannya, serta potensi kendaraan yang mati pajak," jelas Adi Erlansyah.

Termasuk, sebut Adi, potensi persentase PAD yang bisa didapatkan, dari pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Baca juga: Pemprov Lampung Tunggu Juknis CPNS 2021 

Baca juga: Mau Jual Rumah Kerabat, IRT di Bandar Lampung Malah Kehilangan Motor Nmax

Adapun potensi PAD dari pemutihan pajak kendaraan ini, dalam pembahasan bersama DPRD, ditargetkan mencapai Rp 1,064 triliun.

"Jadi, rencananya mungkin akan digelar dua atau tiga bulan."

"Karena melihat dari data, cukup banyak (kendaraan) yang mati pajak, karena banyak yang tidak dilaporkan."

"Misalnya, apakah kendaraan itu sudah tidak beroperasi lagi."

"Atau kendaraan hilang hingga sudah beralih fungsi, dan lainnya," tutur Adi Erlansyah

Mantan Inspektur Lampung tersebut berharap, pemutihan pajak kendaraan bisa memperbarui data kepemilikan yang ada.

Untuk mekanisme pemutihan pajak kendaraan, Adi mengaku, belum bisa memastikannya.

"Apakah dendanya dihapus dan pajak saja yang harus dibayarkan, ini yang masih dikaji."

"Kalau rencana awal, akan diberikan penghapusan satu tahun saja, jadi setelah itu mereka wajib membayar SPDKLLJ dan biaya admin STNK," jelas Adi Erlansyah.

Adi juga berharap, pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa meningkatkan masyarakat untuk sadar dan taat membayar pajak tepat waktu.

Berikut, cara bayar pajak motor dan mobil, serta syarat bayar pajak motor dan mobil Tahun 2021

Bagi kamu yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), ada sejumlah syarat bayar pajak motor dan mobil yang harus diperhatikan.

Selain syarat bayar pajak motor, kamu juga perlu memperhatikan cara bayar pajak motor Tahun 2021.

Ada sejumlah syarat yang perlu disiapkan wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.

Syarat-syarat tersebut merupakan bagian dari cara bayar pajak motor Tahun 2021.

Berikut, syarat bayar pajak motor.

1. Membawa KTP asli.

2. Membawa surat tanda nomor kendaraan atau STNK.

3. Membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Wajib pajak membawa persyaratan beserta fotokopi masing-masing sebanyak dua lembar.

Adapun, cara bayar pajak motor Tahun 2021 dilakukan dengan mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).

Sebelum mendatangi kantor samsat, wajib pajak harus memastikan sudah membawa seluruh persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor.

Sebaiknya, wajib pajak mengecek kembali seluruh persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor saat akan mendatangi kantor samsat.

Hal itu untuk memudahkan wajib pajak saat membayar pajak.

Di Samsat, wajib pajak akan melalui sejumlah proses.

Berikut, cara bayar pajak motor di Samsat.

1. Petugas samsat akan memberikan formulir pendaftaran kepada wajib pajak.

2. Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran, yang berisi:

a. Identitas diri.

b. Kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

3. Wajib pajak menyerahkan formulir beserta persyaratan kepada petugas.

4. Petugas memeriksa kelengkapan formulir wajib pajak.

5. Setelah pemeriksaan selesai, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak.

Adapun waktu perkiraan proses pembayaran pajak motor berlangsung selama 10 menit.

Dengan catatan, seluruh persyaratan dalam pembayaran pajak sudah terpenuhi.

Karena itu, wajib pajak diimbau untuk memeriksa kembali kelengkapan persyaratan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ganti Pelat Motor

Tata cara urus ganti pelat motor maupun mobil bisa dilakukan dengan mendatangi kantor samsat.

Ada sejumlah syarat ganti pelat motor maupun mobil dalam tata cara urus ganti pelat motor maupun mobil.

Ada 4 syarat dalam proses ganti pelat kendaraan bermotor yang harus dibawa pemohon.

Berikut, syarat ganti pelat motor maupun mobil.

1. Menyertakan KTP, STNK, BPKB dan fotokopinya sebanyak dua rangkap.

2. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik, serta memeriksa nomor mesin dan nomor rangka.

3. Mengisi formulir di samsat.

4. Menunggu proses di kantor Samsat.

Untuk proses ganti pelat kendaraan bermotor membutuhkan waktu sekitar 30 menit.

Hal itu lantaran proses ganti pelat kendaraan bermotor memerlukan cek fisik.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Ditlantas Polda Lampung Imbau Pengendara Berhati-hati saat Berkendara

Baca juga: Warga Enggal Kaget Temukan Wanita tanpa Identitas Tergeletak di Pinggir Jalan

Demikian, jadwal pemutihan pajak kendaraan di Lampung untuk Tahun 2021, termasuk, cara bayar pajak motor dan mobil, serta syarat bayar pajak motor dan mobil Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved