Kronologi Terbongkarnya Kasus Asusila di Lampung Barat

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto membeberkan kronologi pencabulan anak di bawah umur.

Tayang:
Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Nanda Yustizar Ramdani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi membeberkan kronologi pencabulan anak di bawah umur.

"Pada senin (15/2/2021) sekira pukul 07.00 WIB Ibu korban menemukan surat di bawah bantal di kamar korban," ujar Sukimanto, Selasa (23/2/2021).

Sukimanto mengatakan, dalam surat tersebut korban menyampaikan, kalau ia pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Pekon Turgak, Belalau, Lampung Barat.

"Lalu, ibu korban menyerahkan surat tersebut kepada ayah korban yang juga sebagai pelapor," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Sukimanto, pada Minggu (21/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB, kakek korban (Sudirman) memberitahukan Pelapor bahwa korban sedang berada di rumahnya di Pekon Kenali, Belalau, Lampung Barat.

"Sekira pukul 14.00 WIB, korban tiba di rumah pelapor dengan diantar kakeknya," ungkapnya.

Selanjutnya, korban menemui ibunya dan memberitahukan kalau korban telah disetubuhi pelaku.

"Pelaku dan korban ini telah pergi sejak 14 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," terang Sukimanto.

Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, ayah korban melaporkan si pelaku ke Polsek Sekincau.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sekincau mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Senin (21/2/2021).

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi membenarkan informasi tersebut.

"Pelaku kita ringkus di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ujar Sukimanto, Selasa (23/2/2021).

Diketahui, pelaku bernama Rika Aditya (22) warga Pekon Bandar Agung, Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.

Sedangkan korban bernama NE(14) warga Belalau, Lampung Barat.

Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved