Tribun Tulangbawang

Tiga Warga Jatim Edarkan Lem Palsu, Diringkus di Ogan Komering Ilir Sumsel

Petugas Polsek Banjar Agung mengamankan tiga warga Jawa Timur yang kedapatan mengedarkan lem Fox palsu

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Tribun Lampung/Endra Zulkarnain
barang bukti yang diamankan ke Mapolsek Banjar Agung 

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti lima bendel kardus bertulis Fox kering (satu bendel berisi 50 kardus), 5 bungkus plastik berisi kornes (semen putih) dengan berat masing-masing 1 kg.

Lalu 48 kotak Fox kering, 2 pak plastik klip merek Merah Putih, 1 pak plastik klip merek C-Tik, mobil Toyota Avanza silver BE 1492 NW, dan motor Honda Beat warna hitam.BE 6896 IO.

"Kita sita uang tunai sebanyak Rp 3 juta, nota pembelian lem Fox kering seharga Rp 6,8 juta dan satu lembar catatan kertas putih berisi nomor HP dan tulisan pemesanan lem Fox dengan harga Rp 385 ribu per kotak, isi 100 bungkus, butuh 40 kotak," ungkap Devi.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (end)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved