Berita Nasional
Video Viral Seorang Pemuda Joget TikTok di Tengah Jalan Tol
Beredar video yang memperlihatkan seorang pemuda bermain tiktok tengah viral di media sosial.
Penulis: rio angga | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beredar video yang memperlihatkan seorang pemuda bermain tiktok tengah viral di media sosial.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @otomtalk terlihat pemuda tersebut sedang berjoget di tengah jalan Tol Balmera Medan, Sumatera Utara, tanpa rasa takut sedikitpun.
Aksi pemuda tersebut tentu membahayakan diri sendiri juga bisa membawa petaka untuk orang lain.
Terkait hal tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kejadian itu sudah termasuk dalam extreme atraction yang sangat berbahaya untuk dilakukan.
Baca juga: Viral Wanita Mirip Putri Anne, Istri Arya Saloka Datangi Pengadilan Agama
Baca juga: Viral Kakek Tunarungu Simpan Rp 81 Juta dalam Karung Hasil Cuci Piring
Di mana orang yang melakukan hal tersebut sudah terlatih, terukur, dan terskema. “Jalan raya itu tempatnya mesin bergerak atau beraktivitas dengan kecepatan yang berbeda-beda.
Apalagi jalan tol, kecepatan kendaraan pasti lebih tinggi.
Bagaimana jika pengemudi tidak siap mengantisipasi hal itu? Bisa saja mobil mengalami selip hingga terjadi kecelakaan,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Saksikan video Pemuda tiktokan di jalan tol selengkapnya di bawah ini.
Sony melanjutkan, sesuai dengan aturan Undang-undang lalu lintas, siapapun yang menabrak dan menyebabkan kematian karena kecelakaan di jalan bisa dikenai pidana.
Namun berbeda hal nya jika itu terjadi di jalan tol. “Jika hal itu sampai menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai berakibat menghilangkan nyawa orang lain.
• Rakor Dengan Polri, Menparekraf Harapkan Sinergitas Bisa Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Baca juga: 15 Mobil Mewah Miliarder Tuban Rusak Kecelakaan, Pemiliknya Belum Bisa Nyetir
Artinya, nyawa yang hilang itu harus dipertanggung jawabkan oleh si pengemudi.
Terlepas dari yang bersangkutan bersalah atau tidak biarkan pengadilan yang memutuskan,” kata Sony.
Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang memang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Tetapi jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih. Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.
Selain itu, larangan menyeberang sembarangan tidak hanya berlaku di jalan tol, namun juga di jalan umum. Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/viral-seorang-pemuda-joget-tiktok-di-tengah-jalan-tol-sangat-bahaya.jpg)