Pembunuhan di Bandar Lampung

5 Tahun Menikah, Fery Tak Pernah Menduga Istrinya Selingkuh

Selama lima tahun berumah tangga, Fery (34) mengaku tak pernah menaruh curiga sedikit pun pada AO (35).

Penulis: rio angga | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi video. MA (kiri) dan AO menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan bayi berusia sembilan bulan, Kamis (25/2/2021). 

Fery menilai perselingkuhan antara istrinya dan MA diduga berbau klenik.

MA diyakini oleh warga sekitar punya ilmu pelet.

Dugaan inilah yang membuat AO kepincut pada MA. 

"Setahu saya, dia (MA) ini memang tukang rusak hubungan rumah tangga orang," tutur Fery.

Terancam Hukuman Mati

Pasangan selingkuh, AO (35) dan MA (43), terancam hukuman mati.

Keduanya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap bayi sembilan bulan.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka tetap dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 340, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolsek.

Bayi sembilan bulan yang ditemukan tewas diduga mengalami kekerasan fisik.

Hari Budianto mengatakan, dari hasil autopsi ditemukan bekas kekerasan di dada korban.

Kekerasan tersebut dilakukan tersangka MA dengan cara mengurut dada korban.

Tujuannya agar ramuan yang dicekoki masuk ke tubuh bayi berusia 9 bulan itu.

"Korban meninggal bukan hanya karena dicekoki air ramuan gula, tapi juga ditemukan bekas kekerasan," kata Kapolsek.

Rekonstruksi

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved