Berita Nasional
Bank BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Dijebloskan Penjara karena Pakai Uangnya
Nasabah BCA bernama Ardi Pratama dijebloskan ke penjara setelah peristiwa salah transfer uang Rp 51 juta yang dilakukan pihak BCA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang nasabah bank BCA dijebloskan ke penjara setelah memakai uang salah transfer pihak bank BCA sebesar Rp 51 juta.
Nasabah BCA bernama Ardi Pratama dijebloskan ke penjara setelah peristiwa salah transfer uang Rp 51 juta yang dilakukan pihak BCA ke rekening atas nama Ardi Pratama.
Ardi Pratama yang memakai uang tersebut kemudian diminta menggantinya secara kes tanpa dicicil.
Kini, Ardi Pratama harus menjalani persidangan karena memakai uang Rp 51 juta yang ternyata salah ditransfer ke rekeningnya dari Bank BCA.
Baca juga: Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar Akibat Pegawai BNI Salah Transfer
Baca juga: 2 Anak Dokter Bobby Hilang 2 Minggu, Diduga Diculik Tetangga Asal Tulangbawang Lampung
Kuasa Hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menuturkan, pihak BCA meminta kliennya mengembalikan utuh nominal uang tersebut.
Akan tetapi, kliennya saat itu baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur.
Alasannya, saat itu awal pandemi melanda.
"Saat itu, dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta kes," kata Hendrix, saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).
Ardi dilaporkan oleh NK, pegawai BCA yang salah menginput nomor rekening sehingga uang masuk ke rekening Ardi.
Kliennya mendapat dua kali somasi dari pihak Bank BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA.
Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.
Ardi bukan tidak sanggup mengembalikan, tapi meminta agar dapat diangsur.
"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur.
Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujar dia.
Untuk menunjukan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap kurang lebih Rp 10 juta.