Berita Nasional

Bank BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Dijebloskan Penjara karena Pakai Uangnya

Nasabah BCA bernama Ardi Pratama dijebloskan ke penjara setelah peristiwa salah transfer uang Rp 51 juta yang dilakukan pihak BCA

KONTAN/Cheppy A Muchlis
Ilustrasi Bank BCA. Nasabah BCA bernama Ardi Pratama dijebloskan ke penjara setelah peristiwa salah transfer uang Rp 51 juta yang dilakukan pihak BCA 

Ardi disebut terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020 lalu.

Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA.

Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.

"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu.

Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Hendrix pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.

Dia menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor.

Sehingga, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA.

"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.

Namun, kasus ini akhirnya berujung di polisi.

Ardi akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada bulan Oktober 2020.

10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix.

Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.  

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved