Berita Nasional

Cewek ABG Berbonceng 3 Ngebut hingga Masuk Selokan

Video Cewek ABG Bonceng Tiga Ngebut Hingga Masuk Selokan viral di media sosial.

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Reny Fitriani
kolase/@smart.gram
Cewek ABG Berbonceng 3 Ngebut hingga Masuk Selokan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tidak jarang kita melihat pemandangan pengendara sepeda motor atau mobil di Indonesia dikendalikan oleh anak di bawah umur.

Hal ini lantaran banyak orangtua yang masih buta moral dengan membiarkan anak-anaknya yang masih belum cukup umur mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan umum.

Ketidakmatangan mereka memunculkan peluang menjadi korban atau sebagai penyebab kecelakaan.

Seperti kejadian dalam video yang viral di media sosial baru-baru ini. Video yang diunggah oleh akun tiktok @radarbandung memperlihatkan anak perempuan di bawah umur berbonceng tiga yang melaju dengan kecepatan tinggi, hingga hilang kendali dan masuk ke selokan.

Baca juga: Viral Temuan Bayi Hiu Berwajah Mirip Manusia, Ini Penjelasan BKKPN Kupang

Baca juga: Viral Video Sekelompok Pemuda Joget Tiktok di Lampu Merah Lumajang, Berakhir di Kantor Polisi

Nahasnya, baik pengemudi maupun kedua penumpang tersebut tidak memakai helm untuk melindungi kepalanya.

Terkait hal ini, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, salah satu penyebab kecelakaan tersebut karena anak di bawah umur belum siap secara mental ketika membawa kendaraan.

Saksikan video Cewek ABG bonceng tiga hgebut selengkapnya di sini:

Sehingga, tidak sedikit yang mudah terbawa emosi sehingga melakukan tindakan yang justru bisa berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Menurut Marcell, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan motor adalah usia 17 tahun.

Baca juga: VIDEO Viral Warga Kejar Begal di Cadas Pangeran Sumedang, Polisi Ungkap Fakta

Baca juga: VIRAL Kisah Lengkap Pasangan Suami Istri Miliki 16 Anak, Menikah di Usia Sangat Belia

 “Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental. Sehingga, mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ucap Marcell saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa salah satu persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM) minimal 17 tahun.

Dengan tidak adanya SIM, tentunya bocah belasan tahun itu bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D.

Baca juga: Viral Bak Atlet Profesional Pemuda Ini Nekat Berenang di Genangan Banjir

Baca juga: Viral Penumpang KRL Terjebak di Lift Stasiun Jatinegara, Minta Tolong Lewat Twitter

Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Video Cewek ABG Bonceng Tiga Ngebut hingga Masuk Selokan

Videografer Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved