Berita Nasional

Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Insiden Oknum Polisi Tembak Pegawai Kafe

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon cepat peristiwa oknum polisi tembak pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.

ISTIMEWA via Tribunnews.com
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon cepat peristiwa oknum polisi tembak pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon cepat peristiwa oknum polisi tembak pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.

Dalam kondisi mabuk, oknum polisi berinisial CS melakukan penembakan terhadap empat orang.

Sebelum melakukan penembakan oknum polisi CS sempat cekcok dengan pegawai kafe.

Tiga orang meninggal dunia di tempat atas peristiwa oknum polisi tembak pegawai kafe tersebut, satu di antaranya anggota TNI.

Baca juga: Penembakan di Kafe Kawasan Cengkareng, Oknum Polisi Diduga Tewaskan 3 Orang

Baca juga: FAKTA Oknum Polisi Menembak Pegawai Kafe, 3 Orang Tewas di Tempat, 1 Anggota TNI

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) menyusul insiden penembakan yang dilakukan personel Polsek Kalideres Bripka CS.

Instruksi itu tertuang dalam STR bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri per 25 Februari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan soal terbitnya surat telegram rahasia tersebut.

Surat telegram itu bertujuan menghindari kejadian serupa terulang kembali.

“Iya betul (STR), sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Setidaknya ada lima poin intruksi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Suami Istri Tewas Mengenaskan, Terungkap Misteri Pembunuhan Berujung Bunuh Diri

Baca juga: Panik Dikejar Jambret, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan

Fokusnya terkait penindakan tegas terhadap Bripka CS yang terlibat dalam kejadian penembakan tersebut.

Berikut 5 intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait insiden oknum polisi tembak pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.

2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

4. Memerintahkan para kasatwil dan pengemban fungsi propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

5. Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.

Fakta oknum polisi tembak pegawai kafe

Seorang oknum polisi menembak pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.

Aksi penembakan oknum polisi berinisial CS tersebut ternyata dilakukan saat dalam kondisi mabuk.

Sempat cekcok dengan pegawai kafe, oknum polisi CS mengeluarkan pistol lalu melakukan penembakan.

Tiga orang meninggal dunia di tempat atas peristiwa oknum polisi menembak pegawai kafe tersebut.

Satu di antara tiga korban tewas merupakan anggota TNI.

Dirangkum dari Tribunnews.com, berikut fakta-fakta oknum polisi menembak pegawai kafe di Cengkareng:

1. Kronologi kejadian

Olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dilakukan Tim Inafis Polda Metro Jaya di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dilakukan Tim Inafis Polda Metro Jaya di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat. (Warta Kota)

Dilansir Tribunnews, Bripka CS mendatangi kafe di Cengkareng pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

Saat itu, CS diketahui mengonsumsi minuman beralkohol saat berada di kafe.

Namun, saat akan membayar, CS cekcok dengan pegawai kafe dan ia merasa kesal, sehingga berujung aksi penembakan oknum polisi.

"Pukul 02.00, tersangka CS itu memang datang ke TKP, yang merupakan kafe, dan melakukan kegiatan minum-minum."

"Sekitar pukul 04.00, karena kafe memang sudah tutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, menerangkan kronologi kejadian.

"Pada saat melakukan pembayaran, terjadi percekcokan antara tersangka dengan pegawai daripada kafe itu," imbuhnya.

Di bawah pengaruh alkohol, CS yang merasa kesal kemudian mengeluarkan senjata api.

Ia menembaki empat orang yang ada di kafe tersebut, satu di antaranya adalah anggota TNI.

"Dengan kondisi mabuk, saudara CS mengeluarkan senjata api, lalu melakukan penembakan terhadap 4 orang pegawai tersebut," ungkap Yusri.

2. Kapolda Metro Jaya minta maaf

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Sunter Agung, Jakarta Utara.
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, di Sunter Agung, Jakarta Utara. (Tribunnews.com/Lusius Genik)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, meminta maaf pada masyarakat terkait insiden penembakan di Cengkareng yang dilakukan oleh bawahannya, Bripka CS.

Ia juga mengucapkan belasungkawa pada korban penembakan.

"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD."

"Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ujar Fadil, Kamis (25/2/2021), dilansir Kompas.com.

Ia pun berjanji akan memproses tersangka secara kode etik.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas dia.

Lebih lanjut, Fadil mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dan Pangkostrad terkait kasus penembakan di Cengkareng.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota."

"Kedua, juga berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," katanya.

3. Kondisi korban

Anggota keluarga korban penembakan oknum anggota Polri di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat saat mengurus proses administrasi jenazah di RS Polri Kramat Jati, Kamis (25/2/2021).
Anggota keluarga korban penembakan oknum anggota Polri di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat saat mengurus proses administrasi jenazah di RS Polri Kramat Jati, Kamis (25/2/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Masih mengutip Tribunnews, tiga orang tewas dalam insiden penembakan di Cengkareng.

Satu di antaranya adalah anggota TNI AD berinisial S dan dua lainnya pegawai kafe.

Sementara, satu korban lainnya masih dirawat di rumah sakit.

"Tiga meninggal dunia di tempat. Satu sekarang masih dirawat di rumah sakit," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/2/2021).

Ia mengatakan, jenazah korban yang berada di Rumah Sakit Kramat Jati sudah diambil keluarga.

"Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.

4. Pelaku jadi tersangka

Seorang anggota TNI tewas ditembak di kafe Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari tadi.
Seorang anggota TNI tewas ditembak di kafe Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari tadi. (instagram)

Pelaku penembakan di Cengkareng yang merupakan oknum polisi, Bripka CS, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip Kompas.com, polisi telah menyita dua barang bukti yang terkait insiden penembakan tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan tersangka (Bripka CS)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dalam siaran pers, Kamis (25/2/2021).

Ia pun menegaskan akan menindak tegas tersangka sesuai peraturan hukum yan berlaku.

"Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.

Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Penembakan di Cengkareng oleh Oknum Polisi, Kapolda Minta Maaf hingga Kondisi Korban

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Keluarkan Instruksi Sikapi Penembakan di Cengkareng: Bripka CS Diberhentikan Tidak Hormat !

Baca juga: Pasutri Tewas Mengenaskan di Rumah: Istri Penuh Luka Tusukan, Suami Terjerat Tali

Baca juga: Sosok Residivis Asal Lampung yang Dicurigai sebagai Penculik Anak Dokter di Jawa Tengah

Itulah, fakta-fakta oknum polisi menembak pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) pagi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved