Korupsi Dana Desa di Pesawaran
Polisi Belum Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa di Pesawaran
Penyidik Tipikor Polres Pesawaran belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi Dana Desa.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Penyidik Tipikor Polres Pesawaran belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi Dana Desa (DD).
Tersangka berinisial S (45) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DD Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng.
Dua lagi merupakan tersangka terduga korupsi DD Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Yaitu, JI (38) dan SN (45).
Baca juga: BREAKING NEWS 3 Pejabat Desa di Pesawaran Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Baca juga: Selewengkan Dana Desa Rp 296 Juta, Kades di Pesisir Barat Kabur ke Jawa
"Belum, belum dilakukan penahanan," tutur Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama ketika diwawancarai door stop di Mapolres mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis, 25 Februari 2021.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi dana desa (DD) di Bumi Andan Jejama.
Tiga tersangka ini ditetapkan dalam dua perkara berbeda.
Yakni korupsi DD Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan DD Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Penetapan tersangka korupsi itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis, 25 Februari 2021.
"Iya betul, sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu," ujar Eko ketika diwawancarai secara door stop di Mapolres Pesawaran, Kamis siang.
Baca juga: Sebanyak 6 Ribuan Tenaga Pendidik Pesawaran Didata untuk Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Ketua DPD II Partai Golkar Pesawaran Yusak Cari Pahala Lewat Bersepeda
Ketiga tersangka ini, berinisial S (45) dalam perkara dugaan korupsi DD Kresno Widodo TA 2019.
S yang ketika itu menjabat sebagai kepala desa, disangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 400 juta.
Kerugian tersebut atas DD Kresno Widodo waktu itu sebesar Rp 734 juta.
Dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan perkara korupsi DD Gedung Dalom.
Menurut Eko, korupsi DD Gedung Dalom ini dilakukan dalam kurun Tahun Anggaran 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi-belum-tahan-3-tersangka-korupsi-dana-desa-di-pesawaran.jpg)