TOPIK
Korupsi Dana Desa di Pesawaran
-
Korupsi dana desa hingga ratusan juta, mantan Kades Hanau Berak, Pesawaran Lampung, terancam kurungan 20 tahun penjara.
-
Kasatreskrim Polres Pesawaran, Lampung, akan lakukan pendalaman ungkap keterlibatan pihak lain kasus korupsi dana desa dengan tersangka mantan kades.
-
Mantan kades Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung mengaku melakukan korupsi dana desa karena ingin nyalon kades lagi.
-
Mantan kades Hanau Berak, Pesawaran Lampung, tersangka kasus korupsi dana desa 2021 ditangkap saat bersembunyi bersama istri muda di Jakarta.
-
Tersangka kasus korupsi dana desa adalah Mirza Gulam Ahmad (50) warga Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
-
Kepala Desa Kresno Widodo Suprapto juga meminta jajarannya membuat laporan pertanggungjawaban bodong alias tidak sesuai realisasi.
-
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, nilai kegiatan pembangunan di Desa Kresno Widodo saat itu sebesar Rp 734.080.000.
-
Oknum aparatur Desa di Kabupaten Pesawaran yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) terancam pidana seumur hidup.
-
Oknum aparatur Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima,menutup pertanggungjawaban keuangan dengan nota dan tanda terima palsu.
-
Penyidik Tipikor Polres Pesawaran mengungkap modus dua oknum aparatur Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima dalam melakukan tindak pidana korupsi.
-
Tidak hanya membelanjakan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tersangka juga menyunat biaya pembayaran tukang
-
Pelaksana harian (Plh) Bupati Pesawaran Kusuma Dewangsa mengatakan, bila pihaknya akan mengikuti proses perkaranya terlebih dahulu.
-
Tersangka perkara korupsi dana desa di Kabupaten Pesawaran dimungkinkan berkembang kepada tersangka lainnya.
-
Tersangka korupsi Dana Desa di Kabupaten Pesawaran terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
-
Penyidik Tipikor Polres Pesawaran belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi Dana Desa.
-
Tipikor Polres Pesawaran menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi dana desa (DD) di Bumi Andan Jejama.