Korupsi Dana Desa di Pesawaran

Mantan Kades Korupsi Dana Desa di Pesawaran Lampung Ditangkap saat Bersama Istri Muda di Jakarta

Mantan kades Hanau Berak, Pesawaran Lampung, tersangka kasus korupsi dana desa 2021 ditangkap saat bersembunyi bersama istri muda di Jakarta.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Tersangka Mirza Gulam Ahmad (50) di Mapolres Pesawaran. Mantan kades korupsi dana desa di Pesawaran Lampung ditangkap saat bersama istri muda di Jakarta. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Mantan kades Hanau Berak, Pesawaran Lampung, tersangka kasus korupsi dana desa 2021 yang sempat buron 2 bulan ditangkap saat bersembunyi bersama istri muda di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Diketahui tersangka kasus korupsi dana desa di Pesawaran Lampung Mirza Gulam Ahmad (50) dalam perbuatannya tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 236 juta.

Dalam penangkapannya Kapolres Pesawaran Lampung AKBP Pratomo Widodo mengatakan jika tersangka yang sudah buron selama dua bulan, sudah beberapa kali berpindah tempat dan bersembunyi.

Dirinya menyebut jika tersangka pernah melarikan diri ke Bengkulu.

“Tersangka juga pernah bersembunyi di wilayah Kabupaten Tanggamus” ucap Pratomo.

Dalam penangkapannya, lanjut Pratomo, tersangka berhasil ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polres Pesawaran.

Baca juga: Breaking News Mantan Kades Hanau Berak Pesawaran Lampung Ditangkap Kasus Korupsi Dana Desa 2021

Baca juga: Warga Panjang Bandar Lampung Dianiaya saat Tagih Utang Sewa Kantor di Pantai Tiska

Dimana saat itu tersangka sedang bersembunyi di Penjaringan, Jakarta Utara.

“Tersangka MGA ini kita amankan saat tengah bersama istri mudanya di dalam kosan,” ucap dia.

Lalu dari hasil penangkapan tersebut, akan dilakukan pendalaman untuk membuktikan apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus tipikor yang menersangkakan MGA.

Pratomo menjelaskan jika tersangka melarikan diri dari Desa Hanau Berak saat sudah mengetahui jika tersangka terbukti melawan hukum.

Dengan mengetahui hasil pemeriksaan 15 orang saksi dan juga audit dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

Tak hanya itu saja, tersangka juga melarikan diri saat dilaporkan di Satreskrim Polres Pesawaran.

Untuk saat ini tersangka belum mengakui jika dirinya diperintahkan oleh orang lain untuk berpindah-pindah tempat selama dua bulan.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 2, pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved