Berita Lampung
Warga Panjang Bandar Lampung Dianiaya saat Tagih Utang Sewa Kantor di Pantai Tiska
Seorang warga Panjang, Bandar Lampung Iqbal Lubis dianiaya pelaku Indra Kesuma warga Telukbetung Barat saat menagih utang sewa kantor di Pantai Tiska.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung Iqbal Lubis (38) dianiaya pelaku Indra Kesuma (50) warga Telukbetung Barat saat menagih utang sewa kantor di Pantai Tiska.
Iqbal Lubis korban penganiayaan mengatakan, pelaku memukulnya di bagian pipi sebelah kiri sebanyak dua kali dan dicekik.
"Saya pada saat kejadian itu mendapatkan dua kali pemukulan dan termasuk dicekik," kata korban penganiayaan Iqbal Lubis (38) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Senin (28/11/2022).
"Saya mendapatkan penganiayaan pada 24 April 2022, saat itu saya menagih utang sebesar Rp 10 juta," kata Iqbal, dihadapan hakim ketua Efiyanto.
Ia mengatakan, pelaku marah saat ditagih uang DP (down payment) penyewaan kantor di Pantai Tiska, Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kantor itu hendak disewa oleh perusahaan.
Baca juga: Remaja Residivis Curat Gasak 2 HP Milik Warga Pulau Panggung Tanggamus Lampung
Baca juga: 7 Pelajar di Metro Lampung Tertangkap sebagai Penyalahguna Narkotika hingga Oktober 2022
"Hingga berjalannya waktu, terdakwa Indra Kesuma kemudian membatalkan secara sepihak bila kantor itu tidak jadi disewa," kata Iqbal.
"Saya datang bersama Momon Santoso sebagai saksi juga hari ini untuk menagih uang DP Rp 10 juta sudah masuk ke Indra," kata Iqbal.
"Jadi pas saat saya tagih, saya dengan Indra adu mulut dan saya bilang ke Indra, kalau kata Putri saksi lainnya kalau Indra itu banyak utangnya," kata Iqbal.
Ia mengatakan, Putri dipanggil untuk bertemu saat terjadi adu mulut tersebut.
"Jadi saat memanggil Putri itulah, saya ditinju oleh Indra Kesuma dua kali di pipi kiri dan dicekik. Saya juga ditantang Indra Kesuma untuk melapor ke polisi," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, ia dengan terdakwa mengaku belum ada perdamaian dan sebenarnya ia ingin memberikan maaf kepada Indra Kesuma.
Di persidangan itu, mereka kemudian bersalaman dan berpelukan.
Sementara itu dalam fakta persidangan Indra mengatakan, meski sudah bersalaman dirinya masih enggan mengakui telah memukul Iqbal.
Polisi di Bandar Lampung Jaring Tiga Remaja yang Niat Tawuran |
![]() |
---|
Pengusaha Kue Tutun di Bandar Lampung Raup Omzet Rp 13 Juta per Hari Jelang Imlek 2023 |
![]() |
---|
Dua Polsek Tangkap Tiga Remaja Hendak Tawuran di Bawah Flyover Untung Bandar Lampung |
![]() |
---|
Capaian PAD Uji KIR Dishub Bandar Lampung Tembus Rp 2,046 Miliar tahun 2022 |
![]() |
---|
Supradianto Terpilih Aklamasi Ketua PWI Lampung Selatan Periode 2023-2026 |
![]() |
---|