Berita Lampung
Warga Panjang Bandar Lampung Dianiaya saat Tagih Utang Sewa Kantor di Pantai Tiska
Seorang warga Panjang, Bandar Lampung Iqbal Lubis dianiaya pelaku Indra Kesuma warga Telukbetung Barat saat menagih utang sewa kantor di Pantai Tiska.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Iqbal Lubis dan Indra Kesuma berpelukan saat persidangan di hadapan ketua hakim ketua Efiyanto di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (28/11/2022). Warga Panjang Bandar Lampung dianiaya saat tagih utang sewa kantor di Pantai Tiska.
Sementara itu, Jaksa Deslima Sari mengatakan, dalam dakwaannya kasus ini bermula ketika Iqbal Lubis mendatangi Pantai Tiska hendak bertemu Indra Kesuma.
Iqbal datang bersama Momon Santoso dan Rustandi Suwarno sebagai saksi persidangan ke Pantai Tiska.
"Saat itu Iqbal bertemu dengan Ade Putri Mutia dan Iqbal bertanya kepada Putri mana Indra nanti saya gampar gampar," kata Jaksa dalam dakwaan.
"Lalu Iqbal ini bertemu dengan Indra Kesuma dan saat itu, ia kemudian Indra bertanya kepada Putri sebagai saksi apa yang dibicarakan Iqbal," kata Deslima.
Ia mengatakan, Indra tidak terima dengan perkataan Iqbal, lalu Indra memukul Iqbal.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Rekomendasi untuk Anda