Korupsi Dana Desa di Pesawaran

Breaking News Mantan Kades Hanau Berak Pesawaran Lampung Ditangkap Kasus Korupsi Dana Desa 2021

Tersangka kasus korupsi dana desa adalah Mirza Gulam Ahmad (50) warga Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Konferensi pers di Mapolres Pesawaran kasus tindak pidana korupsi dana desa Hanau Berak Tahun 2021 dengan tersangka Mirza Gulam Ahmad (50) senilai Rp 236.381.026. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Mantan Kades Hanau Berak Pesawaran, Lampung ditangkap kasus korupsi dana desa tahun 2021, Selasa (29/11/2022).

Tersangka kasus korupsi dana desa adalah Mirza Gulam Ahmad (50) warga Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin dan Kasi Humas AKP Darwin memberikan keterangan penangkapan tersangka korupsi dana desa dalam konferensi pers di Mapolres Pesawaran.

Dijelaskan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka berdasarkan LP / 565 / IX / 2022 / Polres Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 12 September 2022.

Dalam kasus tersebut Pratomo mengatakan tersangka berhasil diamankan tentang tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan belanja desa, di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran tahun 2021.

Dirinya menjelaskan jika tindakan pidana korupsi tersebut dilakukan oleh tersangka di saat masih menjabat sebagai Kades Desa Hanau Berak.

Baca juga: Warga Panjang Bandar Lampung Dianiaya saat Tagih Utang Sewa Kantor di Pantai Tiska

Baca juga: 7 Pelajar di Metro Lampung Tertangkap sebagai Penyalahguna Narkotika hingga Oktober 2022

Dimana tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 236.381.026.

Lanjut dirinya, tersangka pun sudah dilakukan pemeriksaan audit terkait penggunaan dana desa tahun 2021 tersebut oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

"Dalam hal ini akhirnya dapat terlihat kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka, akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Pesawaran" ucap Pratomo.

Tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pesawaran setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 bulan.

Dimana tersangka pun sempat bersembunyi dan berpindah-pindah tempat di kabupaten yang ada di Provinsi Lampung.

Dan kemudian berhasil ditangkap Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta saat bersembunyi di kamar kosan bersama istri mudanya.

Dari hasil saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan berjumlah 15 orang.

Barang bukti yang disita adalah dokumen-dokumen anggaran pendapatan desa, nota-nota pembelian material, SK pengangkatan jabatan, dan laporan pertanggung jawaban daripada keuangan desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka tersebut adalah dengan menggunakan wewenang sebagai kepala desa untuk melakukan penggunaan anggaran tanpa prosedur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved