Korupsi Dana Desa di Pesawaran
Polisi Sebut Korupsi Dana Desa di Pesawaran Dimungkinkan Adanya Keterlibatan Tersangka Lain
Tersangka perkara korupsi dana desa di Kabupaten Pesawaran dimungkinkan berkembang kepada tersangka lainnya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Tersangka perkara korupsi dana desa di Kabupaten Pesawaran dimungkinkan berkembang kepada tersangka lainnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, berkaitan keterlibatan tersangka lain masih dalam pendalaman.
"Adanya keterlibatan orang lain, mungkin saja," tukas Eko ketika diwawancarai secara doorstop di Mapolres Pesawaran, Kamis, 25 Februari 2021.
Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Desa di Pesawaran Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Belum Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa di Pesawaran
Tersangka korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pesawaran terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya tersangka JI (38) dan SN (45) dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
JI dan SN diduga turut serta melaksanakan tindak pidana korupsi dengan tersangka sebelumnya, HB.
Tersangka HB sendiri telah menjalani tahanan sebagaimana vonis pengadilan.
"Terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Eko ketika diwawancarai secara door stop mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis, 25 Februari 2021 di Mapolres.
Belum Ditahan
Baca juga: BREAKING NEWS 3 Pejabat Desa di Pesawaran Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Baca juga: Sebanyak 6 Ribuan Tenaga Pendidik Pesawaran Didata untuk Vaksinasi Covid-19
Penyidik Tipikor Polres Pesawaran belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi Dana Desa (DD).
Tersangka berinisial S (45) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DD Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng.