Korupsi Dana Desa di Pesawaran
Mantan Kades di Pesawaran Lampung Korupsi Dana Desa, Polisi Akan Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kasatreskrim Polres Pesawaran, Lampung, akan lakukan pendalaman ungkap keterlibatan pihak lain kasus korupsi dana desa dengan tersangka mantan kades.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kasatreskrim Polres Pesawaran, Lampung, akan lakukan pendalaman ungkap keterlibatan pihak lain dari kasus korupsi dana desa dengan tersangka MGA mantan Kades Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Selasa (29/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menjelaskan jika kasus tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat MGA saat ini sedang ditangani.
Mengingat tersangka korupsi dana desa yang sudah diamankan tersebut masih dalam penyidikan.
Namun meski begitu, dengan melihat modus operandinya Kasatreskrim tidak menampik jika akan ada potensi keterlibatan pihak lain.
“Karena memang modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah menggunakan kewenangan sebagai kepala desa dan mempergunakannya tanpa prosedur,” ucap dia, Selasa.
Dalam seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa tersebut, dikatakannya, tersangka tidak melaporkan kepada aparat desa yang lain.
Baca juga: Truk Bermuatan Tepung Terguling di Jalinsum Lampung Selatan, Sopir Tewas
Baca juga: Asalan Mantan Kades di Pesawaran Lampung Korupsi Dana Desa: Saya Mau Nyalon Kades Lagi
“Bahkan melakukan laporan pertanggung jawban fiktif atas apa yang dilakukannya,” kata Supriyanto.
Maka dari itu saat ini Satreskrim masih akan melakukan pendalaman.
“Dan tentu ini akan kami dalami kembali, dan untuk sementara ini tersangka sudah diamankan dan pendalaman akan memerlukan waktu,” ujarnya.
Untuk barang bukti, Supriyanto menjelaskan jika barang bukti dari kasus tersebut berupa dokumen.
“Jadi uangnya sudah tidak ada” tuturnya.
Dalam proses penyidikan kepada tersangka tersebut masih dapat berkembang.
“Dan demikian juga mungkin ada aliran dana, apabila menemukan aliran dana, tentu Sat Reskrim akan menambahkan pasal-pasal” ucapnya.
Pasal-pasal tersebut adalah pencucian uang dan suap.
“Masih bisa berkembang dan tunggu saja dalam hasil penyidikan ini dan perkembangan kasusnya” punykasnya.