Korupsi Dana Desa di Pesawaran

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pesawaran Lampung Belanja Tidak Sesuai RAB

Penyidik Tipikor Polres Pesawaran mengungkap modus dua oknum aparatur Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/R Didik Budawan C
Dua oknum aparatur desa di Pesawaran mengenakan baju orange tahanan Mapolres Pesawaran karena terlibat dalam perkara korupsi DD. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN – Penyidik Tipikor Polres Pesawaran mengungkap modus dua oknum aparatur Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Dua tersangka JL (38) sebagai Kaur Perencanaan dan Pembangunan, dan  SL (50) selaku bendahara Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Ajun Komisaris Polisi Eko Rendi Oktama mengatakan, awal mula perbuatan para tersangka dari pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya,  saat itu HN (tersangka dalam berkas perkara lain) selaku Kepala Desa Gedung Dalom menyetujui pelaksanaan pembangunan drainase.

Kepala desa menyetujui pembangunan tersebut dilakukan langsung oleh JL selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan. Pembangunan tidak dilaksanakan oleh FP selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan. 

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi DD di Pesawaran Lampung Diduga Sunat Pembayaran Tukang

Selanjutnya saudara HN memberikan persetujuan kepada saudari SL, sebagai Bendahara Desa memberikan atau mengeluarkan anggaran kepada JL.

Eko mengatakan, uang untuk pembangunan drainase tersebut disampaikan kepada JL tanpa didukung bukti permintaan pembayaran yang sah dan lengkap.

Padahal, bukti itu sebagai pertanggung jawaban keuangan. Sehingga jumlah anggaran yang diberikan kepada JL tidak diketahui secara pasti.

"Kemudian, JL membelanjakan anggaran yang didapatkannya, salah satunya untuk pembelian bahan material berupa semen dengan jumlah dan harga yang tidak sesuai dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya)," ungkap Eko mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu, 14 Juli 2021.

Pada kenyataannya di lapangan, pelaksanaan pembangunan drainase tersebut terjadi kekurangan volume.

Tersangka Korupsi DD Juga Menyunat Pembayaran Tukang.

Tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Gedung Dalam Kecamatan Way Lima, Pesawaran, diduga tidak hanya membelanjakan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tapi juga menyunat biaya pembayaran tukang.

Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik Polres Pesawaran Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa

Akibatnya, dua oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran sebagai tahanan korupsi.

Penyidik Tipikor Polres Pesawaran menahan keduanya sejak Selasa, 13 Juli 2021 kemarin. Mereka dianggap merugikan keuangan negara Rp 202.860.341. 

Kerugian itu dari pembangunan drainase di Dusun II Gedung Dalom yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2017.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved