Korupsi Dana Desa di Pesawaran
Tersangka Korupsi Dana Desa di Pesawaran Lampung Diduga Sunat Pembayaran Tukang
Tidak hanya membelanjakan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tersangka juga menyunat biaya pembayaran tukang
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN – Dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Gedung Dalam Kecamatan Way Lima, Pesawaran, diduga tidak hanya membelanjakan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tapi juga menyunat biaya pembayaran tukang.
Akibatnya, dua oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran sebagai tahanan korupsi.
Keduanya yakni, JL (38) sebagai Kaur Perencanaan dan Pembangunan, dan SL (50) selaku bendahara Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Penyidik Tipikor Polres Pesawaran menahan keduanya sejak Selasa, 13 Juli 2021 kemarin. Mereka dianggap merugikan keuangan negara Rp 202.860.341.
Kerugian itu dari pembangunan drainase di Dusun II Gedung Dalom yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2017.
Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik Polres Pesawaran Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa
"Para tukang yang melaksanakan pembangunan drainase tersebut tidak dibayar sesuai dengan yang seharusnya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Ajun Komisaris Polisi Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu, 14 Juli 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Pesawraan menahan dua tersangka korupsi Dana Desa (DD) di Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Ajun Komisaris Polisi Eko Rendi Oktama mengungkapkan, penahanan tersebut dilakukan Selasa 13 Juli 2021 kemarin.
Dua tersangka yang ditahan yakni JL (38) sebagai Kaur Perencanaan dan Pembangunan, serta SL (50) selaku bendahara Desa Gedung Dalom.
"Keduanya melakukan tindak pidana korupsi pembangunan drainase yang dananya bersumber dari DD," ungkap Eko mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.
Menurut Eko, JL dan SL telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.860.341.
Kerugian negara ini ditemukan dalam kegiatan pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom.
Pembangunan itu memakai DD Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017.
Diketahui, perkara tersebut telah menyeret Kepala Desa Gedung Dalom yang menjabat saat itu berinisial HN. Dimana, HN telah menjalani proses peradilan.
Sementara penahanan JL dan SL merupakan tindak lanjut pemeriksaan reguler kinerja kepala Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima Tahun Anggaran 2017.
Kedua aparatur Desa Gedung Dalom ini terlibat dalam korupsi DD dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 202.860.341.
Keduanya kini harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )