Korupsi Dana Desa di Pesawaran
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pesawaran Lampung Gunakan Nota dan Tanda Terima Palsu
Oknum aparatur Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima,menutup pertanggungjawaban keuangan dengan nota dan tanda terima palsu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN – Dua oknum aparatur Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima, Pesawraan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Pesawraan, menutupi pertanggungjawaban keuangan dengan nota dan tanda terima palsu.
Atas perbuatan itu, oknum tersebut kini menjadi tahanan korupsi di Mapolres Pesawaran.
Keduanya yakni, JL (38) sebagai Kaur Perencanaan dan Pembangunan, dan SL (50) selaku bendahara Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pesawaran, Selasa, 13 Juli 2021 kemarin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Ajun Komisaris Polisi Eko Rendi Oktama mengungkapkan, dalam menutupi pertanggungjawaban keuangan, tersangka membuat nota-nota pembelian barang palsu.
Baca juga: Penyidik Polres Pesawaran Lampung Ungkap Modus Korupsi DD, Tersangka JL Belanja Tidak Sesuai RAB
"Juga dibuat tanda terima dari orang kerja palsu," kata Eko mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu, 14 Juli 2021.
Perbuatan para tersangka ini, tambah Eko, untuk kepentingan SPJ Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017.
Eko mengatakan, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam proses pembangunan drainase tersebut.
Kerugian keuangan negara itu sebesar Rp 202.860.341.
Tersangka Belanja Tidak Sesuai RAB
Penyidik Tipikor Polres Pesawaran mengungkap modus dua oknum aparatur Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Dua tersangka JL (38) sebagai Kaur Perencanaan dan Pembangunan, dan SL (50) selaku bendahara Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Ajun Komisaris Polisi Eko Rendi Oktama mengatakan, awal mula perbuatan para tersangka dari pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik Polres Pesawaran Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa
Menurutnya, dalam pelaksanaannya, saat itu HN (tersangka dalam berkas perkara lain) selaku Kepala Desa Gedung Dalom menyetujui pelaksanaan pembangunan drainase.
Kepala desa menyetujui pembangunan tersebut dilakukan langsung oleh JL selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan. Pembangunan tidak dilaksanakan oleh FP selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.