Korupsi Dana Desa di Pesawaran

Pemkab Pesawaran Serahkan pada Proses Hukum 3 Pejabat Desa Tersangka Korupsi Dana Desa

Pelaksana harian (Plh) Bupati Pesawaran Kusuma Dewangsa mengatakan, bila pihaknya akan mengikuti proses perkaranya terlebih dahulu.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Pemkab Pesawaran Serahkan pada Proses Hukum 3 Pejabat Desa Tersangka Korupsi Dana Desa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait penetapan tersangka tiga pejabat desa di Bumi Andan Jejama oleh Penyidik Tipikor Mapolres Pesawaran.

Pelaksana harian (Plh) Bupati Pesawaran Kusuma Dewangsa mengatakan, bila pihaknya akan mengikuti proses perkaranya terlebih dahulu.

"Sementara ini kami serahkan terlebih dahulu pada proses hukum yang berlaku," ujar Kusuma, yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Kamis, 25 Februari 2021.

Ditambahkan Kusuma, pihaknya belum dapat melaksanakan proses lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Sebut Korupsi Dana Desa di Pesawaran Dimungkinkan Adanya Keterlibatan Tersangka Lain

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Desa di Pesawaran Terancam 20 Tahun Penjara

Sehingga masih menunggu.

"Belum bisa melaksanakan proses lebih lanjut menunggu keputusan akhir dari proses hukum yang berlangsung. Baru kemudian mengambil langkah kedepan yang akan dilakukan," tukasnya.

Tersangka Lain

Tersangka perkara korupsi dana desa di Kabupaten Pesawaran dimungkinkan berkembang kepada tersangka lainnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, berkaitan keterlibatan tersangka lain masih dalam pendalaman.

"Adanya keterlibatan orang lain, mungkin saja," tukas Eko ketika diwawancarai secara doorstop di Mapolres Pesawaran, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca juga: Polisi Belum Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa di Pesawaran

Baca juga: BREAKING NEWS 3 Pejabat Desa di Pesawaran Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pesawaran terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved