Kasus Suap Lampung Selatan
Rincian Uang Fee Rp 54 Miliar yang Dikumpulkan Hermansyah Hamidi-Syahroni Tahun 2016-2017
Uang komitmen fee Rp 54 miliar dikumpulkan dari tiga bidang di PUPR, berikut rinciannya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Uang komitmen fee Rp 54 miliar dikumpulkan dari tiga bidang di PUPR, berikut rincian hasil pengumpulan duet maut Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan bahwa terdakwa Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR mendapat arahan dari Zainudin Hasan mantan Bupati Lampung Selatan untuk melakukan plotting rekanan yang akan menjadi pemenang lelang proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
"Selanjutnya terdakwa Hermansyah diberikan daftar pekerjaan tahun anggaran 2016 yang sudah diplotting sebanyak 299 paket kegiatan beserta nama-nama rekanan yang ditunjuk menjadi pemenang dengan nilai pagu anggaran keseluruhan sebesar Rp194.333.721.000," ungkapnya dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/2/2021).
Selain itu, kata Taufiq, Hermansyah Hamidi juga mendapat arahan untuk meminta komitmen fee dari rekanan-rekanan tersebut sebesar 13,5 persen dari nilai proyek dan diserahkan melalui Agus Bhakti Nugroho.
Baca juga: Hermansyah Hamidi-Syahroni Kumpulkan Fee sampai Rp 54 M Tahun 2016-2017 untuk Zainudin Hasan
Baca juga: BREAKING NEWS PN Tanjungkarang Gelar Sidang Perkara Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II
"Atas arahan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi kemudian menghubungi terdakwa Syahroni untuk mengumpulkan uang komitmen fee dari rekanan-rekanan yang sudah diploting," tuturnya.
JPU Taufiq membeberkan bahwa sebelum lelang pekerjaan terdakwa Syahroni berhasil mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp26.073.771.210 untuk proyek tahun anggaran 2016.
Adapun rincian uang fee tersebut bersumber dari dari bidang bina marga pagu Rp.135.580.000.000 dengan fee Rp.18.303.300.000.
Lalu bidang Cipta Karya nilai pagi Rp. 34.224.046.000 dengan komitmen fee yang terkumpul Rp. 4.622.946.210
Dan bidang pengairan Rp. 23.315.000.000 dengan fee yang terkumpul Rp. 3.147.525.000.
"Selain penerimaan (diluar pagu) tersebut, pada pertengahan tahun 2016, terdakwa Syahroni juga pernah menerima uang komitmen fee dari beberapa rekanan antara lain Beni, Firman KLD, Hartawan, Hasan IY, Mad Lela, Rusli Hendra dan Saiful Jaro yang berjumlah Rp 4 miliar," kata JPU.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 25 Februari 2021, Berpotensi Hujan Ringan hingga Lebat
Baca juga: Calon Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Soal Aktivitas dan Program, Eva: Hebat di Dalam dan di Luar
"Uang tersebut selanjutnya oleh Terdakwa diserahkan kepada Hermansyah Hamidi, terdakwa juga menyerahkan uang (yang belum diketahui sumbernya) kepada Hermansyah Hamidi sebesar Rp 50 juta," imbuhnya.
Selanjutnya pada tahun 2017, JPU Taufiq menerangkan jika terdapat 285 paket pekerjaan dengan nilai pagu sebesar Rp175.326.081.000 dengan komitmen fee yang terkumpul sebanyak Rp23.669.020.935.
"Dengan rincian dari Bidang Bina Marga jumlah kegiatan sebesar Rp.124.376.800.000 dan nilai setoran Rp.16.790.868.000, lalu bidang Cipta Karya nilai kegiatan Rp. 21.300.000.000 dengan setoran Rp. 2.875.500.000 dan bidang Pengairan sebesar Rp. 29.649.281.000 denga nilai setoran Rp. 4.002.652.935," tandasnya.
Adapun jika terhitung nilai fee yang terkumpul dari tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp 54 miliar.
Kumpulkan Fee sampai Rp 54 miliar