Tulangbawang
Buron Setahun, Pelaku Curat di Tulangbawang Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Mertua
Sempat buron setahun, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kecamatan Banjar Agung akhirnya dibekuk polisi.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Sempat buron setahun, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kecamatan Banjar Agung akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku adalah Muhamad Nasarudin alias Udin (38), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
Dia ditangkap petugas gabungan Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.
"Buronan curat ini ditangkap Kamis (25/02/2021), pukul 04.30 WIB, saat sedang bersembunyi di rumah mertuanya yang ada di Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji," ungkap Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Mulai 23 Maret Pesta Pernikahan di Tulangbawang Dilarang, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Baca juga: Residivis Kasus Curat di Tulangbawang Curi Pompa Air Beserta Perangkatnya Senilai Rp 51 Juta
Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku terjadi hari Sabtu (28/12/2019), pukul 02.00 WIB, di rumah korban Hujer (53), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak teralis jendela.
Setelah membuka gerendel pintu, pelaku mengambil ponsel korban.
"Tersangka juga mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di atas lemari ruang tengah. Pelaku lalu mengeluarkan sepeda motor tersebut lewat pintu depan dan kabur," beber Devi.
Akibatnya, korban kehilangan ponsel Vivo Y81 warna putih dan sepeda motor Honda CB150R warna merah BE 3232 PW.
Kerugian total ditaksir senilai Rp 18 juta.
Untuk diketahui, tiga pelaku penadahan barang hasil kejahatan yaitu Arsyad, Hermansyah, dan Johansyah, beserta barang bukti telah dilimpahkan ke JPU pada 4 Maret 2020.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Ia diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )