Kasus Corona di Tulangbawang

Mulai 23 Maret Pesta Pernikahan di Tulangbawang Dilarang, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Pemberlakuan itu larangan pesta hajatan itu berdasarkan hasil kesepakan bersama seluruh elemen masyarakat dengan Gugus Tugas.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Mulai 23 Maret Pesta Pernikahan di Tulangbawang Dilarang, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Terhitung tanggal 23 Maret mendatang, semua gelaran pesta pernikahan di Tulangbawang dilarang pelaksanaannya.

Gelaran pesta pernikahan itu berlaku baik siang maupun malam.

Pemberlakuan itu larangan pesta hajatan itu berdasarkan hasil kesepakan bersama seluruh elemen masyarakat dengan Gugus Tugas Covid-19 dan Pemkab Tulangbawang.

"Seluruh kegiatan berbau pesta resepsi pernikahan kita larang, karena dapat memicu terjadinya kerumunan. Ini hasil kesepakatan bersama elemen masyarakat. Berlaku 23 Maret mendatang," ungkap Asisten ll Pemkab Tulangbawang Ferly Yuledi, Jumat (26/02/2021).

Baca juga: Langgar Prokes, Resepsi Pernikahan di Way Kanan Dibubarkan Polsek Kasui

Baca juga: Pemkab Lampura Tak Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan karena Covid-19

Menurut dia, larangan kegiatan pesta itu diberlakukan sebagai upaya menekan penyebaran wabah Covid 19 khususnya di Tulangbawang.

Meski pesta resepsi pernikahan dilarang, namun Pemkab tetap membolehkan acara akad nikah dengan sejumlah catatan.

Dalam kesepakatan bersama itu disebutkan masyarakat masih bisa melaksanakan acara akad nikah atau ijab kabul dengan beberapa ketentuan.

Diantaranya, undangan yang hadir tidak lebih dari 50 orang, waktu pelaksanaan dibatasi 3 jam, tidak menggunakan hiburan musik, menerapkan protokol kesehatan dan diawasi tim satgas Covid-19 serta.

"Prosesi salaman dan foto bersama juga ditiadakan," ungkapnya.

Dengan diberlakukannya kesepakatan bersama itu, secara otomatis menggugurkan keputusan bersama nomor 360/15/VIll/TB/XlI/2020 tentang ketentuan Penyelengaraan hajatan pesta/hiburan malam di tengah pandemi Covid-19 di Kabuputen Tulangbawang.

Baca juga: Bupati Tulangbawang Winarti Sebut Wartawan Wajib Punya Kompetensi

Baca juga: Pemkab Tulangbawang Tempati Urutan Kedua Capaian MCP Hasil Penilaian KPK

Dengan keluarnya surat keputusan bersama itu, maka Surat Edaran Bupari Nomor 360/001/VIll/TB/l/2020 juga sevra otomatis tidak berlaku.

Selain dibubarkan secara paksa, sanksi pidana menanti bagi warga yang melanggar kesepakan bersama yang telah disepakati itu.

"Ada sanksi pidana merujuk undang-undang karantina kesehatan serta Perda Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020," papar Ferly.

Sebagai catatan, Tulangbawang sejauh ini masuk dalam zona orange penyebaran Covid-19.

Dengan jumlah 143 kasus positif.

Dari jumlah itu, 120 orang telah usai menjalani isolasi dan sembilan diantaranya meninggal dunia.

( Tribunlampung.co.id / endra zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved