Kasus Corona di Tulangbawang
Mulai 23 Maret Pesta Pernikahan di Tulangbawang Dilarang, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Pemberlakuan itu larangan pesta hajatan itu berdasarkan hasil kesepakan bersama seluruh elemen masyarakat dengan Gugus Tugas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Terhitung tanggal 23 Maret mendatang, semua gelaran pesta pernikahan di Tulangbawang dilarang pelaksanaannya.
Gelaran pesta pernikahan itu berlaku baik siang maupun malam.
Pemberlakuan itu larangan pesta hajatan itu berdasarkan hasil kesepakan bersama seluruh elemen masyarakat dengan Gugus Tugas Covid-19 dan Pemkab Tulangbawang.
"Seluruh kegiatan berbau pesta resepsi pernikahan kita larang, karena dapat memicu terjadinya kerumunan. Ini hasil kesepakatan bersama elemen masyarakat. Berlaku 23 Maret mendatang," ungkap Asisten ll Pemkab Tulangbawang Ferly Yuledi, Jumat (26/02/2021).
Baca juga: Langgar Prokes, Resepsi Pernikahan di Way Kanan Dibubarkan Polsek Kasui
Baca juga: Pemkab Lampura Tak Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan karena Covid-19
Menurut dia, larangan kegiatan pesta itu diberlakukan sebagai upaya menekan penyebaran wabah Covid 19 khususnya di Tulangbawang.
Meski pesta resepsi pernikahan dilarang, namun Pemkab tetap membolehkan acara akad nikah dengan sejumlah catatan.
Dalam kesepakatan bersama itu disebutkan masyarakat masih bisa melaksanakan acara akad nikah atau ijab kabul dengan beberapa ketentuan.
Diantaranya, undangan yang hadir tidak lebih dari 50 orang, waktu pelaksanaan dibatasi 3 jam, tidak menggunakan hiburan musik, menerapkan protokol kesehatan dan diawasi tim satgas Covid-19 serta.
"Prosesi salaman dan foto bersama juga ditiadakan," ungkapnya.
Dengan diberlakukannya kesepakatan bersama itu, secara otomatis menggugurkan keputusan bersama nomor 360/15/VIll/TB/XlI/2020 tentang ketentuan Penyelengaraan hajatan pesta/hiburan malam di tengah pandemi Covid-19 di Kabuputen Tulangbawang.
Baca juga: Bupati Tulangbawang Winarti Sebut Wartawan Wajib Punya Kompetensi
Baca juga: Pemkab Tulangbawang Tempati Urutan Kedua Capaian MCP Hasil Penilaian KPK
Kasus Corona di Tulangbawang
Kasus Covid-19 di Tulangbawang
pesta pernikahan dilarang
pesta pernikahan di Tulangbawang
berita Tulangbawang terbaru
berita Tulangbawang hari ini
Tribunlampung.co.id
22 Jurnalis di Tulangbawang Ikut Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama, Ada yang Tegang |
![]() |
---|
Bupati Winarti Kumpulkan Camat, Evaluasi Penanganan Covid-19 Menuju Tulangbawang Zona Hijau |
![]() |
---|
Tim Gugus Tugas Tracing Seluruh Pegawai di DLHD Tulangbawang, Hasilnya Negatif |
![]() |
---|
Jenazah Kabid DLHD Tulangbawang Dimakamkan di Pemakaman Keluarga di Menggala |
![]() |
---|
Sebelum Meninggal, Kabid DLHD Tulangbawang Sempat Berobat ke Dokter di Bandar Lampung |
![]() |
---|