Berita Nasional
Nekat Selingkuh dan Berhubungan Intim dengan Istri Atasan, Oknum TNI Ini dapat Balasannya Begini!
Baru-baru ini, Hakim terpaksa memecat seorang oknum TNI yang berhubungan intim dengan istri atasannya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Baru-baru ini, Hakim terpaksa memecat seorang oknum TNI yang berhubungan intim dengan istri atasannya.
Putusan pemecatan dari dinas militer dan penjara 7 bulan itu sudah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 4 Februari 2021.
Putusan pengadilan dengan nomor X -X/PM.II-09/XX/I/2021 (disamarkan,red) kini sudah ada di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Oknum TNI yang berani mengajak istri atasannya selingkuh dengannya adalah seorang tamtama berinisial Pratu BA (25).
Sedangkan istri atasannya adalah DE (32).
DE merupakan istri dari seorang tamtama berinisial Pratu AK (35)
Pratu BA diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.
Sedangkan DE sudah menikah dengan Praka AK dan memiliki dua anak.
Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana awal mula perselingkuhan itu bisa terjadi.
Pratu BA dan Praka AK ternyata sama-sama memiliki pekerjaan sampingan di sebuah taman di kota di mana keduanya menjalani dinas militer.