Kabar Artis
Artis Gabriella Larasati Bisa Jadi Tersangka Kasus Video Syur
Status Gabriella Larasati masih sebagai saksi. Polisi tidak menutup kemungkinan menaikan status Gabriella menjadi tersangka apabila terbukti menjadi p
Penulis: rio angga | Editor: Heribertus Sulis
Apabila Gabriella terbukti benar menjadi pemeran utama video porno itu, maka statusnya naik sebagai tersangka.
"Kalau GL penuhi unsur maka bisa jadi tersangka. Tapi saat ini yang bersangkutan statusnya masih saksi karena kami masih kumpulkan bukti," tandasnya.
Dua pelaku ditangkap
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku penyebar konten porno diduga mirip artis Gabriella Larasati memperjualbelikannya di pasar gelap online.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan pihak Subnit Cyber Crime Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan terkait adanya penyebaran video porno yang diduga diperankan artis sinetron.
Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang tidak terhubung antara lain.
Kedua tersangka itu berinisial NK da MSA. Satu pelaku berinisial MSA merupakan residivis dengan kasus serupa.
Ia pernah dihukum Polda Metro Jawa Timur karena menyebarkan konten porno di websitenya.
"Tersangka MSA adalah residivis. Di tahun 2015 pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan sama karena menyebar video porno dengan vonis 4 bulan," ujar Ady dalam konferensi pers yang digelar Senin (1/3/2021).
Kali ini, MSA ketahuan menyebar konten porno yang diduga mirip Gabriella. Ia menyebar konten itu secara berbayar di media sosial twitter.
Di akun twitter yang dikelolanya, MSA sudah memiliki 10 ribu pengikut.
Di akun itu MSA menyebarkan konten porno berbayar. Satu di antara konten yang dijual ialah video porno yang diduga diperankan oleh pemain sinetron Gabriella Larasati.
Dari temuan tersebut, aparat mengejar pelaku MSA.
Pelaku diringkus di sebuah hutan Trenggalek, Jawa Timur saat mencoba lari dari kejaran polisi.
Sementara satu pelaku lainnya ialah NK ditangkap di Halimun, Bandung, Jawa Barat.