Bandar Lampung

Ombudsman Lampung Berharap Kepala Daerah Baru Mampu Tingkatkan Pelayanan Publik

kepala daerah yang telah dilantik maupun kepala daerah lama pastinya akan menjadikan pelayanan publik sebagai salah satu prioritas.

Dokumentasi Ombudsman Lampung
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf. Ombudsman Lampung Berharap Kepala Daerah Baru Mampu Tingkatkan Pelayanan Publik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung mendorong kepala daerah (Kada) yang baru dilantik mampu meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman terus mengingatkan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sesuai  UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

"Terlebih pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, kepala daerah harus memiliki strategi tersendiri untuk tetap menjaga stabilitas pelayanan publik dan sisi lain mampu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19," ujar Nur Rakhman, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, kepala daerah yang telah dilantik maupun kepala daerah lama pastinya akan menjadikan pelayanan publik sebagai salah satu prioritas misi dalam kepemimpinannya.

"Oleh karena itu kepala daerah dituntut mampu memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan tetap berupaya mengurangi angka penyebaran Covid-19," imbuh dia.

Dia mencontohkan agar kepala daerah mampu memanfaatkan platform digital seperti website resmi untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang standar pelayanan publik masing-masing OPD.

"Lebih dari itu, melalui kepala OPD juga dapat menggagas sejumlah pelayanan yang prosesnya memanfaatkan platform digital, sehingga meminimalkan kontak guna menghindari penyebaran Covid," urainya.

Pelayanan melalui website/aplikasi sangat diharapkan di situasi seperti saat ini.

"Terlebih telah lama pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)” ungkap Nur Rakhman.

Pelayanan berbasis elektronik juga tidak lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

Sehingga dapat meminimalkan potensi terjadi maladministrasi dan bahkan korupsi.

Terkait standar pelayanan, Ombudsman Lampung akan kembali melakukan penilaian terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik

“Tahun ini, kami akan adakan kembali penilaian itu kepatuhan terhadap seluruh kabupaten/kota termasuk Pemprov Lampung” kata dia.

Ombudsman juga akan meminta komitmen seluruh kepala daerah terhadap pelayanan publik dalam bentuk penandatanganan komitmen pelayanan publik seluruh kepala daerah di Lampung.

"Dari Penandatanganan komitmen tersebut, kita bisa lihat siapa saja kepala daerah yang memiliki keseriusan dalam pelayanan publik di daerahnya," tandas Nur Rakhman.

( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved