Kasus Suap Lampung Tengah

Ajudan Mustafa Bantah Ada Aliran Dana ke Penegak Hukum

Erwin Mursalin, mantan ajudan Bupati Lampung Tengah Mustafa, sempat tak mengakui adanya setoran dana ke sejumlah aparat penegak hukum.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Erwin Mursalin, mantan ajudan Bupati Lampung Tengah Mustafa, menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021). 

Hal ini diungkapkan Sri Widodo saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021).

"Terkait diusungnya Mustafa sebagai calon gubernur, apakah dilengkapi administrasi dan juga ada pemberian?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Tidak. Hanya memberikan visi-misi, NPWP, dan bincang bareng tentang rekapitulasi, dan tidak hadir Pak Alzier (Dianis Thabranie)," jawab Sri Widodo.

Tak percaya begitu saja dengan jawaban, JPU membacakan BAP yang menyatakan bahwa dalam proses seleksi tahun 2017 Sri Widodo pernah pinjam uang Rp 1,5 miliar.

"Dan memang diberikan oleh orangnya Mustafa. Jadi uangnya diberikan di tengah pencalonan. Benar itu?" kata JPU.

"Itu sebelumnya di Mei, Juni, sebelum proses. Saya lupa antara itu. Jadi utusan Pak Mustafa yang memberikan, diserahkan di Bandar Jaya," jawab mantan Wabup Lampung Utara ini.

Setelah mendapatkan uang, Sri Widodo menyampaikan terima kasih dan segera mengembalikannya.

"Kuitansi tidak ada. Kata beliau, kami teman. Sudahlah. Saya pernah berikan sertifikat, tapi (Mustafa) gak mau. Dan, sampai sekarang belum dikembalikan," tandasnya.

Sri Widodo Disebut Terima Rp 4,5 Miliar

Dalam sidang sebelumnya, nama mantan Ketua Hanura Lampung Sri Widodo disebut-sebut menerima mahar politik dari Mustafa.

Bahkan, eks wakil bupati Lampung Utara itu disebut dua kali menerima uang senilai total Rp 4,5 miliar.

Hal itu terungkap dalam kesaksian Rizani Andi Wijaya, petani singkong yang juga ketua DPC Nasdem Terbanggi Besar.

Selain Rp 1,5 miliar, ia juga mengaku menyerahkan uang Rp 3 miliar ke Hanura.

Rizani menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/2/2021).

JPU KPK Taufiq mendesak Rizani terkait uang Rp 3 miliar, selain penyerahan Rp 1,5 miliar kepada Sri Widodo, ketua Hanura Lampung saat itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved