Berita Nasional

Gara-gara Warisan, Ibu Kandung Diteror dan Dipolisikan Anak. Sebut Takut Nyawanya Nyaris Terancam!

Sepertinya tidak ada hati ibu yang tidak sakit bila mendapat perlakuan buruk dari anak kandungnya sendiri.

Editor: Teguh Prasetyo
kolase TribunBogor dari Youtube TribunJateng
Ibu kandung diteror dan dipolisikan anak gara-gara warisan, sebut nyawanya hampir terancam 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMARANG - Sepertinya tidak ada hati ibu yang tidak sakit bila mendapat perlakuan buruk dari anak kandungnya sendiri.

Bak air susu dibalas air tuba, mungkin inilah yang dialami Meliana Widjaja (64).

Ibu asal Kecamatan Gajahmungkur Semarang ini dilaporkan ke polisi oleh anak kandung kesayangannya, JMW (39).

Meliana dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya, sejak (21/12/2020).

Tak hanya dilaporkan ke polisi, sang anak kandung juga sampai meneror ibu kandungnya hingga nyawa sang ibu terancam.

anak gugat ibu kandung gara-gara warisan, terjadi di Semarang
anak gugat ibu kandung gara-gara warisan, terjadi di Semarang (kolase Youtube TribunJateng)

Dalam pelaporan itu, Meliana dituding sang anak kandung sudah memalsukan dokumen pembagian warisan.

"Pengaduannya dugaan pemalsuan dokumen dan memasukkan dokumen ke dalam akta otentik," ujar pengacara Meliana, Dedy Gunawan di Polrestabes Semarang, Rabu (3/3/2021) dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube TribunJateng.

Warisan yang diperebutkan itu berupa 2 bidang tanah seluas 220 dan 221 meter persegi yang berada di wilayah Kecamatan Gajahmungkur.

Saat itu, diakui Meliana, dirinya dijebak seolah-olah dalam sertifikat itu hanya memiliki satu anak, yakni Tommy Widjaja.

Padahal diketahui Meliana memiliki 4 orang anak.

Sehingga anak kandung Meliana yang lain pun geram dan langsung melaporkan ibu kandungnya ke polisi.

"Saat diperiksa, Meliana ditunjukkan berkas bahwa keterangan waris itu dibuat seakan-akan anak dari Meliana hanya satu. Padahal sebelumnya Meliana telah memaparkan ahli waris yang merupakan anaknya ada empat orang saat berkas itu dibawa teman suaminya," papar sang pengacara.

Kemudian, Meliana mengaku telah membatalkan akta keterangan waris tersebut.

Sertifikat itu telah kembali ke nama suaminya, almarhum Soerjono.

Dedy mengatakan, telah berusaha melakukan mediasi kepada sang anak yang melaporkan Meliana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved