Berita Nasional

Bukan Perebutan Harta Warisan, Seorang Anak Gugat Ibu Kandungnya Sendiri Minta Tanah Depan Lapangan

Lagi dan lagi, kasus anak menggugat ibu kandung di ranah hukum kembali terjadi di Jawa Tengah.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Jateng
Ramisah, ibu yang digugat anak di Kendal karena meminta harta kembali. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KENDAL - Lagi dan lagi, kasus anak menggugat ibu kandung di ranah hukum kembali terjadi di Jawa Tengah.

Setelah kasus Semarang dan Salatiga, kini terjadi di Kendal.

Adalah ibu bernama Ramisah (67), yang digugat anak kandung bernama Maryanah (45).

Gugatan itu masuk ke Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.

Ramisah tinggal di Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal.

Ibu lima anak ini pun harus berhadapan dengan hukum, melawan anak kandung yang dilahirkannya sendiri.

Maryanah yang merupakan anak pertamanya menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepakbola Kelurahan Candiroto. 

Saat ini lahan tersebut menjadi sawah dan warung kopi.

Ramisah mengaku, sudah lelah karena mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan memberi keterangan.

Ia juga harus merawat tanaman serta berjualan kopi, jajanan hingga sayuran untuk menyambung hidupnya dan anak-anak, sejak suaminya meninggal. 

Dia juga baru saja terkena musibah karena padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.

Kini ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecil.

"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami.

Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya.

Tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," tuturnya, Minggu (24/1/2021).

3 Anak Gugat Ibu Kandung di Sumsel Soal Harta Warisan: Durhaka, Durhaka Mereka

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved