Kasus Suap Lampung Tengah
Rp 3,7 M Disebar ke Petinggi Partai, Uang Mahar Pilgub Mustafa Cuma Balik Rp 14 M
Uang fee proyek itu diduga mengalir ke parpol untuk kepentingan Mustafa mencalonkan Gubernur Lampung tahun 2018.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya menghadirkan sejumlah politisi untuk memperjelas adanya aliran uang fee proyek dari eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke partai politik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/3/2021).
Uang fee proyek itu diduga mengalir ke parpol untuk kepentingan Mustafa mencalonkan Gubernur Lampung tahun 2018.
Jaksa menghadirkan 8 orang saksi.
Namun dua diantaranya tidak hadir.
Baca juga: Fakta-fakta Wagub Nunik Terseret Pusaran Korupsi dan Mahar Politik, Nama-nama Besar Disebut
Baca juga: Reaksi Wagub Lampung Nunik saat Ditagih Mustafa Kembalikan Mahar Politik Rp 4 Miliar
Adapun enam saksi yang hadir yakni Ketua DPW PKB Lampung yang juga Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik, mantan anggota DPRD Lampung Fraksi PKB Midi Iswanto, mantan anggota DPRD Lampung Fraksi PKB Khaidir Bujung.
Kemudian mantan anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKB Musa Zainudin, mantan ketua DPD Hanura Lampung Sri Widodo, dan mantan pengawal pribadi Mustafa, Erwin Mursali.
Musa Zainudin dan Sri Widodo hadir secara virtual, sementara empat saksi lainnya hadir langsung di PN Tanjungkarang.
"Sementara yang belum hadir Geovani Batista (politisi Nasdem Lampung) dan Gunadi Ibrahim (Ketua DPD Gerindra Lampung)," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho di PN, kemarin.
Midi Iswanto memberi kesaksian pertama kali.
Dalam kesaksiannya terungkaplah uang Rp 4 miliar, mahar Mustafa, yang sempat disebut-sebut hilang alias belum dikembalikan pada sidang pekan lalu.
Baca juga: Ajudan Mustafa Bantah Ada Aliran Dana ke Penegak Hukum
Baca juga: Bantah Terima Mahar dari Mustafa, Eks Wabup Sri Widodo Sebut Uang Pinjaman
Midi menjelaskan, mahar yang wajib diserahkan Mustafa untuk perahu PKB sebesar Rp 18 miliar.
Namun dukungan PKB jatuh kepada Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.
Ia kemudian bingung dengan uang mahar Rp 18 miliar yang sudah diterima dari Mustafa.
Akhirnya uang itu diputuskan untuk dikembalikan ke Mustafa.
Namun uang sudah terpakai Rp 3,7 miliar.
"Rp 14 miliar sudah kami kembalikan, dan yang katanya Rp 4 miliar itu gak bulet, karena uang dalam kardus kurang juga," tuturnya.
Midi menerangkan uang Rp 3,7 miliar tersebut disebar kepada sejumlah petinggi partai di Lampung untuk kepentingan dukungan.
"Untuk ketua DPC PKB se-Provinsi Lampung, Dewan Suro PKB, Mutaqin Rp 1 miliar, Kemudian Bu Nunik Rp 1 miliar dan Rp 150 juta, lalu jasa pengacara Pak Musa saksi ahli Jakarta yang nominalnya saya lupa," sebutnya.
Jaksa kemudian bertanya uang yang disebutnya untuk Chusnunia.
Midi mengaku jika uang tersebut katanya untuk biaya tukang.
Uang menurut Midi diserahkan di Sukadana, sementara Rp 1 miliar untuk persiapan Pemilu 2019.
"Saya serahkan melalui ibu Ela sekarang anggota DPR RI, saya ketemuan di Metro kalau gak salah, lalu Bu Ela memberikan nomor telepon, untuk dikirim ke Jakarta lalu saya utus orang saya untuk ke Jakarta dan uang sudah sampai ke Ela," kata dia.
Kesepakatan
Saksi lain, Khaidir Bujung mengungkapkan bahwa mahar perahu untuk pilgub bermula saat dirinya bersama Midi, Chusnunia Chalim dan Okta Rijaya (sekretaris DPW PKB saat itu) berkumpul di ruang ketua DPW PKB Lampung Jalan Semangka Bandar Lampung.
"Saya masih ingat saat itu jam 20.00 WIB, saat itu ada Bu Nunik, saya, Midi dan Okta berbicang terkait kekhawatiran jika PKB akan ditinggal dari proses Pilgub," ucapnya.
Menurutnya, saat itu Nunik menanyakan siapa yang bisa melakukan komunikasi dengan Mustafa dan saat itu yang bersedia Midi.
Midi kemudian menemui dirinya.
"Ya Pak Midi menghubungi saya untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Mustafa, lalu saya inisiatif menghubungi Samsudin, kakak Mustafa, agar bisa bertemu," kata Bujung.
Kemudian terjadilah pertemuan di rumahnya bersama Midi dan Mustafa. Dalam pertemuan itu, Mustafa menyebut telah menyiapkan Rp 5 miliar.
"Kami belum berani terima karena kami belum tahu yang harusnya diterima berapa, namun saat itu Pak Mustafa menyampaikan jika komitmen Rp 11 miliar," ujar Bujung.
Namun kemudian diketahui jika mahar sebesar Rp 18 miliar dan Mustafa menyerahkan Rp 5 miliar terlebih dahulu.
Saksi lain Musa Zainudin mengungkapkan jika DPW PKB Lampung awalnya sepakat mendukung Mustafa sebagai calon gubernur.
Agar mendapat rekomendasi dari DPP PKB, maka harus ada surat dukungan dari DPW yang ditandatangani oleh ketua DPW.
"Saat itu saya sudah vakum karena tersandung kasus dan saya sudah di Rutan Guntur KPK, tapi secara administratif saya masih ketua sehingga meminta tanda tangan saya," ujar Musa dalam telekonferensi.
Musa pun mengatakan jika yang menghadap meminta tandatangan tersebut adalah Midi Iswanto dan Khidir Bujung.
Dirinya pun tandatangan.
Namun ia mengaku kaget ketika mendapat informasi dari Midi dan Bujung jika dukungan tak jadi kepada Mustafa.
Musa mengungkapkan, ia mendapat kabar jika DPP PKB saat itu menerima uang Rp 40 miliar untuk dukungan calon lain dalam Pemilihan Gubernur Lampung.
Ia pun mengaku tidak mengetahui bagaimana prosesnya sehingga dukungan diberikan kepada Chusnunia Chalim berpasangan dengan Arinal Djunaidi.
Bantah Kesaksian
Sementara Chusnunia Chalim membantah semua kesaksian Midi, Khidir dan Musa Zainudin.
Menurutnya, setelah bertemu Mustafa bersama Midi dan Khaidir, dirinya langsung pulang.
"Apakah kemudian Pak Midi memberikan informasi terkait adanya kesanggupan Mustafa memberikan mahar kepada PKB?" tanya JPU Taufiq.
"Tidak," jawab Nunik.
Nunik pun menegaskan jika pertemuan dengan Mustafa hanya tentang keseriusan dukungan PKB.
Nunik mengaku tak mengetahui adanya penyerahan uang dari Mustafa.
"Saat itu saya tak tahu, dan tahunya setelah berproses saya mencalonkan diri berpasangan dengan Arinal. Lalu saudara Okta Rijaya dapat pesan dari Midi dan Bujung untuk dibantu pengembalian uang pak Mustafa dan saya jawab tak bisa membantu," tegasnya.
Nunik mengatakan, jika ia tak mengetahui ada surat dukungan DPW PKB Lampung untuk Mustafa yang ditujukan kepada DPP PKB.
"Saya tahunya setelah adanya persoalan ini ada, terutama dalam proses penyidikan ketika dipanggil KPK," ujar Nunik.
Nunik juga mengaku tidak mengetahui terkait pemberian uang Rp 40 miliar, termasuk permintaan mahar kepada Mustafa yang semula di angka Rp 30 milair, turun jadi Rp 21 miliar lalu jadi Rp 18 miliar.
Nunik juga mengungkapkan tidak menerima uang Rp 150 juta dan Rp 1 miliar dari Midi.
Ia mengatakan, uang tersebut merupakan pinjaman.
Uang untuk pembanguan kantor DPC Lamteng.
"Uangnya saya serahkan ke panita pembangunan Rp 150 juta dan uang itu baru saya kembalikan Rp 100 juta, dan Rp 50 juta belum saya kembalikan karena Midi masih ada hutang untuk pencalonannya di DPRD," tegas Nunik.
Mantan Ketua DPD Hanura LAmpung Sri Widodo juga membantah uang yang diterimanya untuk perahu politik.
Menurutnya, uang itu hanya pinjaman.
"Terkait diusungnya Mustafa sebagai calon gubernur apakah dilengkapi administrasi dan juga ada pemberian?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Tidak hanya memberikan visi misi, NPWP dan bincang bareng tentang rekapitulasi," jawab Sri Widodo.
Tak terima jawaban tersebut, JPU membacakan BAP Sri Widodo yang menyatakan bahwa dalam proses seleksi tahun 2017 Sri Widodo pernah pinjam uang Rp 1,5 miliar.
"Dan memang diberikan oleh orangnya Mustafa, jadi uangnya diberikan ditengah pencalonan, benar itu?" seru JPU.
"Itu sebelumnya, sebelum proses, saya lupa antara itu, jadi utusan pak Mustafa yang memberikan diserahkan di Bandar Jaya," jawab Sri Widodo.
Menurutnya, karena berteman baik, Mustafa tidak menerima sertifikat sebagai jaminan darinya.
Dan sampai sekarang uang belum dikembalikan.
Sementara saksi Erwin Mursalin membantah adanya penyerahan ke sejumlah aparat penegak hukum.
Baca juga: Oknum Lurah di Bandar Lampung Diamankan karena Kasus Sabu dan Senpi
Baca juga: Mustafa Gagal Dapat Rekom PKB, Musa Zainudin Sebut Mahar Dukungan Arinal Lebih Besar
"Saya tidak pernah melakukan bagaimana saya bisa menjelaskan secara jelas," jawab Erwin.
Majelis Hakim Gustina pun membacakan BAP terkait operasional kemanan yang mana menyebar ke sejumlah instansi nilainya Rp 250 juta, Rp 50 juta, Rp 50 juta dan Rp 25 juta.
Namun Erwin bergeming tak menanggapi dan tak mengakui apa yang telah disampaikan majeslis hakim.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )