Bandar Lampung

2 Hari Uji Coba ETLE, Satlantas Polresta Bandar Lampung Temukan 7 Pelanggaran Lalu Lintas

Uji coba penerapan tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement(E-TLE) di Bandar Lampung mencatat sejumlah pelanggaran lalulintas.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Suasana ruang pusat pantau (Command Center) Polresta Bandar Lampung. 2 Hari Uji Coba ETLE, Satlantas Polresta Bandar Lampung Temukan 7 Pelanggaran Lalu Lintas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Uji coba penerapan tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Bandar Lampung berhasil mencatat sejumlah pelanggaran lalulintas.

Selama dua hari uji coba dilaksanakan yakni tanggal 4 dan 5 Maret, Command Center Satlantas Polresta merekam 7 pengendara yang melakukan pelanggaran.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha merinci 2 pelanggaran terjadi di hari pertama uji coba, sedangkan 5 pelanggaran lainnya terjadi di hari kedua.

"Adapun bentuk pelanggarannya tidak menggunakan helm dari pengendara R2 sebanyak 2 orang dan tidak menggunakan sabuk pengaman dari pengendara R4 sebanyak 5 orang," kata Rafly, Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: Uji Coba ETLE, Satlantas Polresta Bandar Lampung Kirim Surat Konfirmasi Pelanggaran Maksimal 2 Hari

Baca juga: Insiden Command Center Polresta Bandar Lampung Terbakar Pengaruhi Jadwal Uji Coba E-TLE

Oleh karena itu, lanjut Rafly total sudah ada tujuh surat konfirmasi yang dikirimkan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Menurutnya saat ini Satlantas Polresta Bandar Lampung masih menunggu para pelanggar lalulintas yang telah dikirimi surat untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan tersebut. 

Konfirmasi dapat dilakukan dalam dua cara, yakni datang langsung ke ruang Gakkum Mapolresta Bandar Lampung, atau dengan melakukan konfirmasi secara online melalui website etle.korlantas.polri.go.id.

“Masih kita tunggu konfirmasinya (pelanggar). Jika berhalangan hadir bisa melakukan konfirmasi secara online," kata Rafly.

Rafly mengatakan, surat konfirmasi tersebut dikirimkan kepada pelanggar lalulintas dalam kurun waktu maksimal 2 hari untuk alamat di dalam kota, dan maksimal 3 hari untuk alamat yang berada di luar kota. 

Untuk proses denda tilang, pelanggar lalulintas diberikan waktu selama 7 hari.

Baca juga: Kasus Baru Corona di Lampung Berkurang, Terbaru Positif Covid-19 Tambah 41

Baca juga: Kapolda Lampung yang Baru Irjen Pol Hendro Sugiatno: Tindak Tegas Pelaku Curanmor!

"Jika pelanggar tidak menyelesaikan pembayaran denda dalam waktu 7 hari, maka akan diberlakukan sanksi berupa pemblokiran STNK," kata Rafly.

Rafly menambahkan, selama dua hari pelaksanaan uji coba E-TLE pihaknya masih berfokus pada sosialisasi tentang mekanisme pelaksanaan E-TLE. 

Mulai dari perekaman pelanggaran yang terjadi, verifikasi jenis pelanggaran hingga pengiriman surat yang dilakukan oleh PT POS Indonesia.

Selanjutnya, Satlantas Polresta Bandarlampung bersama Ditlantas Polda Lampung juga akan melakukan evaluasi secara mendalam. 

Rafly meyakini hingga saat ini pihaknya belum menemukan kendala berarti sebelum program ETLE tersebut resmi diluncurkan.

"Uji coba beserta evaluasi terkait hal-hal yang harus disempurnakan hingga pada saat peluncuran E-TLE secara resmi yang akan dilakukan pada 17 Maret nanti," kata Rafly.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved