Bandar Lampung

Uji Coba ETLE, Satlantas Polresta Bandar Lampung Kirim Surat Konfirmasi Pelanggaran Maksimal 2 Hari

AKBP Benny Prasetya mengatakan, surat konfirmasi tersebut dikirimkan kepada pelanggar lalulintas kurun waktu maksimal 2 hari

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Suasana ruang command center Mapolresta Bandar Lampung, memantau pelanggaran lalin di sejumlah titik kamera pantau. Uji Coba ETLE, Satlantas Polresta Bandar Lampung Kirim Surat Konfirmasi Pelanggaran Maksimal 2 Hari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalulintas Polda Lampung bersama jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) selama dua hari kedepan.

Dalam uji coba tersebut petugas dari satlantas Polresta menjelaskan mekanisme penggunaan alat di 5 titik kamera tilang, cara verifikasi pelanggaran hingga penerbitan surat konfirmasi pelaku pelanggaran.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya mengatakan, surat konfirmasi tersebut dikirimkan kepada pelanggar lalulintas kurun waktu maksimal 2 hari untuk alamat di dalam kota, dan maksimal 3 hari untuk alamat yang berada di luar kota. 

"Proses konfirmasi dapat dilakukan pelanggar dengan dua cara. Melalui website yang dicantumkan di dalam surat konfirmasi atau bisa juga dengan datang langsung ke Polresta," kata Benny, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Hindari Gagal Teknologi, Ditlantas Polda Lampung Terus Sosialisasi ETLE atau Tilang Elektronik

Baca juga: Banyak Masyarakat Bandar Lampung Belum Paham Tilang Elektronik, Satlantas Akan Rutin Sosialisasi

Menurut Benny bagi pelanggar yang ingin datang langsung ke Polresta Bandar Lampung sudah disiapkan petugas yang dapat memberikan pelayanan. 

"Selama pandemi juga Polresta tetap menerapkan protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker, menyiapkan hand sanitizer serta alat akur suhu tubuh," kata Benny.

Benny menambahkan untuk proses denda tilang, pelanggar lalulintas diberikan waktu selama 7 hari.

Namun jika pelanggar tidak menyelesaikan pembayaran denda dalam waktu 7 hari maka akan diberlakukan sanksi berupa pemblokiran STNK. 

"Jika si pelanggar tidak membayar denda akan maka pada hari ke 8 diberikan status blokir STNK," kata Benny.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha menjelaskan adapun ke-5 titik kamera tilang antara lain di Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Play Over Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah).

Baca juga: Bawaslu Serahkan Laporan Selama Tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020 ke Bawaslu RI

Baca juga: BREAKING NEWS 8 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Mustafa, Ada Wagub Lampung Nunik

Kemudian, Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (Arah Jalan Pattimura), Jalan ZA. Pagar Alam JPO UBL dari (dua Arah) dan Jalan RA. Kartini JPO Garuda. 

Pada uji coba tersebut pihaknya akan mengecek langsung pelanggaran yang terjadi di 5 titik tersebut. 

"Dalam uji coba ini juga dihadiri oleh perwakilan Kantor Pos Indonesia selaku rekanan yang akan mengirimkan surat konfirmasi kepada masyarakat," kata Rafly.

Setelah melalukan uji coba, lanjut Rafly, Satlantas Polresta Bandar Lampung juga akan melakukan evaluasi pada tanggal 6 Maret, sampai dengan sebelum pelaksanaan launching yang akan dilakukan pada 17 Maret 2021. 

Evaluasi tersebut dilakukan secara mendalam, tujuannya agar pada peluncuran bisa dilakukan secara 100 persen. 

Rafly menjelaskan, di dalam ruang Command Centre Polresta Bandar Lampung telah dilengkapi dengan video trone berukuran 3x4, 6 meja operator yang disiapkan di area back office.

"Kami juga menyediakan satu ruang Gakkum bagi masyarakat yang akan melakukan konfirmasi, menyampaikan keluhan dan lain-lain," kata Rafly.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved