Sabung Ayam Digerebek di Lampung Tengah

2 Pelaku Sabung Ayam yang Ditangkap Polisi di Lampung Tengah Terancam 10 Tahun Bui

Kedua pelaku judi sabung ayam yang ditangkap polisi di Lampung Tengah terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Dokumentasi Polisi
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari arena judi sabung ayam di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

Amankan Sejumlah Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari arena judi sabung ayam di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari arena judi sabung ayam di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. (Dokumentasi Polisi)

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari arena judi sabung ayam di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah tangkap dua orang pelaku judi sabung ayam. Penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar.

Di antara barang bukti yang diamankan antara lain dua ekor ayam jago aduan, beserta sangkarnya.

"Selain ayam jago aduan, ada juga jam dinding yang digunakan sebagai penghitung waktu sabung ayam, tali yang digunakan sebagai pembatas arena sabung ayam," ujar AKP Edy Qorinas.

Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan yakni tiga unit telepon genggam, enam lembar kertas rumusan judi toto gelap (Togel) dan uang tunai Rp 769 ribu.

"Kemungkinan arena sabung ayam itu juga dijadikan tempat judi togel online, karena kami temukan kertas rumusan judi togel, serta pasangan di nomor telpon yang kami amankan," jelasnya.

Dua orang pelaku MSN dan MYD diamankan di lokasi judi sabung ayam.

Mereka dikenakan Pasal 303 Bis KUHPidana dan 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah tangkap dua orang pelaku judi sabung ayam.

Penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar.

Dua pelaku berinisial MSN (55) warga Kecamatan Seputih Agung dan MYD (50) warga Kelurahan Seputih Jaya, ditangkap di arena sabung ayam, Selasa (2/3/2021).

Kasatreskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, pihaknya melakukan penggerbekan arena judi sabung ayam karena keresahan warga atas aktivitas sejumlah orang yang kerap berjudi.

"Kami dalami informasi warga itu, dan ternyata benar kawasan itu (Bandar Jaya Barat), ternyata dijadikan kawasan judi sabung ayam oleh beberapa orang," kata Kasatreserkrim, Minggu (7/3/2021).

Edy Qorinas menambahkan, sekitar pukul 12.30 WIB pihaknya melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam itu, dan sejumlah orang lari kocar-kacir mengindari sergapan petugas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved