Berita Nasional

Batalkan Pernikahan, Pria Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta

Pria di Banyumas, Jawa Tengah dijatuhi hukuman denda karena batal menikahi kekasihnya.

Editor: taryono
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Ilustrasi. 

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa pesan," kata Sarifah.

Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.

"Sudah persiapan persiapan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved