Berita Nasional
Batalkan Pernikahan, Pria Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta
Pria di Banyumas, Jawa Tengah dijatuhi hukuman denda karena batal menikahi kekasihnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pria di Banyumas, Jawa Tengah dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta.
Sebab, pria berinisial AS (32) batal menikahi kekasihnya SSL (31).
Hukuman bayar Rp 150 juta itu dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Merespons putusan itu, orangtua AS, Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.
Baca juga: Nia Ramadhani Kekurangan Zat Besi, Kini Terbaring Lemas
Baca juga: Alasan Ashanty Tolak Tidur Bareng Anang Hermansyah
Bagaimana kasus ini bermula?
Berawal dari Lamaran pada 2018
Dikutip dari Kompas.com, merujuk berkas perkara, kasus ini bermula saat AS melamar SSL, wanita tetangga desanya pada bulan Februari 2018.
Dalam lamaran itu, akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekira Februari 2019.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, AS mendatangi rumah orang tua SSL.
AS menyampaikan ia membatalkan rencananya untuk menikahi SSL.
Gugat ke Pengadilan
Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan AS, orang tua SSL melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada 27 Juni 2019.
Dalam gugatan itu, orang tua SSL mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian krugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena penilaian AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.
"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa, dikutip dari Kompas.com.