TAG
putusan kasasi Mahkamah Agung
-
Pria Dihukum Denda Rp 150 Juta karena Batalkan Pernikahan Secara Sepihak
Lantaran batalkan pernikahan, seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman denda, bayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta.
Rabu, 10 Maret 2021 -
Batalkan Pernikahan, Pria Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta
Pria di Banyumas, Jawa Tengah dijatuhi hukuman denda karena batal menikahi kekasihnya.
Selasa, 9 Maret 2021