Berita Nasional
Pria Dihukum Denda Rp 150 Juta karena Batalkan Pernikahan Secara Sepihak
Lantaran batalkan pernikahan, seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman denda, bayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lantaran batalkan pernikahan, seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman denda.
Pria berinisial AS (32) itu diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta, setelah batalkan pernikahan dengan kekasihnya SSL (31).
Hukuman ganti rugi sebesar Rp 150 juta itu dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Merespons putusan itu, orang tua AS, Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.
Baca juga: Istri Polisi Ditelantarkan Selama 6 Tahun Tak Diberi Nafkah, Lega Setelah Terima Surat
Baca juga: Truk Bawa Tepung Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Sopir Diduga Ngantuk
Bagaimana kasus ini bermula?
Berawal dari Lamaran pada 2018
Dikutip dari Kompas.com, merujuk berkas perkara, kasus ini bermula saat AS melamar SSL, wanita tetangga desanya pada Februari 2018.
Dalam lamaran itu, akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekira Februari 2019.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, AS mendatangi rumah orang tua SSL.
AS menyampaikan membatalkan rencananya untuk menikahi SSL.
Baca juga: Profil Mantan Atlet Voli Putri Timnas Indonesia Aprilia Manganang yang Kini Jadi Lelaki
Baca juga: Batalkan Pernikahan, Pria Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta
Gugat ke Pengadilan
Tidak terima AS batalkan pernikahan sepihak, orang tua SSL melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada 27 Juni 2019.
Dalam gugatan itu, orang tua SSL mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena penilaian AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.
"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pria-dihukum-denda-rp-150-juta-karena-batalkan-pernikahan-secara-sepihak.jpg)