Berita Nasional
Pria Dihukum Denda Rp 150 Juta karena Batalkan Pernikahan Secara Sepihak
Lantaran batalkan pernikahan, seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman denda, bayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta.
"Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Pasalnya, rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan tetangga.
"Garis besar seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan."
"Kerugian imateriil itu kan tergantung nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.
Kata Sarjono, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.
"Jadi pembelajaran buat yang lain, biar tidak terlihat, harus tanggung jawab."
"Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan."
"Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," kata Sarjono.
Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 150 Juta
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Banyumas akhirnya menjatuhkan vonis terhadap AS berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Putusan itu ditambah Rp 50 juta saat dilakukan banding, di mana Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menjatuhkan kewajiban membayar denda menjadi Rp 150 juta.
Tidak puas dengan putusan PT Jawa Tengah, AS mengajukan kasasi ke MA hingga akhrnya ditolak MA.
Alasan Orang Tua SSL Ajukan Gugatan
Orang tua SSL, Sarifah (66) mengatakan, mengajukan gugatan karena AS batalkan pernikahan secara sepihak.
“Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah,” kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumah adat Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas , Selasa (9/3/2021), sebagaimana diberitakan Kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pria-dihukum-denda-rp-150-juta-karena-batalkan-pernikahan-secara-sepihak.jpg)