Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Pedagang Thrifting yang Tolak Pembatasan Impor

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan ancaman bagi para pelaku impor baju bekas yang menolak pembatasan.

TribunJakarta.com/Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden
GEBRAKAN PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025). Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen memberantas peredaran baju bekas hasil impor ilegal di Indonesia. Ia pun mengancam akan menangkap pedagang thrifting yang menolak pembatasan impor baju bekas ilegal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan ancaman bagi para pelaku impor baju bekas yang menolak pembatasan.

Bahkan, Purbaya Yudhi tak segan menangkap para pedagang thrifting yang menolak pembatasan impor baju bekas tersebut.

Thrifting berasal dari kata bahasa Inggris thrift yang berarti hemat atau sederhana dalam pengeluaran. Dalam konteks modern, thrifting mengacu pada kegiatan berburu barang bekas berkualitas, seperti pakaian, tas, sepatu, atau aksesori, di pasar loak, toko barang bekas, atau secara online.

Banyak orang melakukan thrifting karena alasan ekonomi, gaya hidup berkelanjutan, dan mode unik yang tidak ditemukan di toko biasa.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Menkeu Purbaya berkomitmen memberantas peredaran baju bekas hasil impor ilegal di Indonesia.

Ia bahkan menyebut, langkah penegakan hukum termasuk penangkapan terhadap pelaku usaha ilegal akan dilakukan jika praktik tersebut terbukti merugikan industri tekstil nasional dan mengancam pendapatan negara.

Purbaya menegaskan, upaya ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat sistem fiskal dan tata niaga nasional yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan mentolerir pelaku yang menolak pembatasan barang impor utamanya baju bekas.

Dia pun berjanji akan menangkap pedagang baju bekas impor yang terbukti melanggar hukum.

"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan, kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan Berarti kan dia pelakunya, clear malah," ujar Purbaya dikutip dari Tribunnews, Senin (27/10/2025).

"Malah untung saya, coba yang ini dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan," sambungnya.

Siapkan Sanksi

Sebelumnya, Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal. 

Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved