Bandar Lampung
Pasca Libur Nasional Isra Miraj, ASN Bandar Lampung Bekerja Normal
ASN di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung tetap bekerja pada 12 Maret 2021 pasca libur nasional Isra Miraj.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung tetap bekerja pada 12 Maret 2021 pasca libur nasional Isra Miraj.
Berdasarkan pantauan, aktivitas kepelayanan publik di Gedung Pelayanan Satu Atap berjalan normal.
Meskipun, jumlah masyarakat yang mendatangi tak terlalu ramai.
Sejumlah pegawai non-pelayanan pun terlihat lalu-lalang di pusat pemerintahan Kota Tapis Berseri Itu.
Baca juga: Tingkat Kehadiran ASN di Lampung Utara Capai 95 Persen Paska Libur Nasional Isra Miraj
Baca juga: ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota, Jelang Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi
"Iya, kemarin libur tanggal merah, hari ini masuk dan besok libur reguler akhir pekan," ujar salah seorang pegawai pelayanan yang bertugas di salah satu loket kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sebagaimana diketahui, ASN yang bertugas di wilayah kerja Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung tidak diperkenankan berkegiatan dengan dengan tujuan ke luar daerah.
Terhitung sejak tanggal 10 Maret kemarin hingga 14 Maret mendatang.
Aturan tersebut tertuang pada Edaran Wali Kota Bandar Lampung nomor 049/327/109/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung
Masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pencatatan bila terdapat aparaturnya yang melanggar dan membolos.
"Jika melanggar maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,"
Baca juga: Nasib Sepakbola Lampung di Tengah Pandemi, Banyak Kendala Tapi Itu Penting
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 12 Maret 2021, Hujan Ringan hingga Sedang di Sejumlah Wilayah
"Dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja," kata Eva Dwiana dalam edarannya.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )