Bandar Lampung

Simpan 11 Kg Sabu di Makam, 3 Pria Pesawaran Diganjar 17 Tahun Penjara

Sempat viral lantaran menyimpan sabu belasan kilogram di dalam makam, tiga pria asal Pesawaran diganjar hukuman 17 tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Sidang telekonferensi perkara 11 kg sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (12/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat viral lantaran menyimpan sabu belasan kilogram di dalam makam, tiga pria asal Pesawaran diganjar hukuman 17 tahun penjara.

Ketiganya yakni Sukirman alias Sukir, Eko Riyanto alias Kodok, dan Suyoko, warga Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

Mereka didakwa menyelundupkan sabu seberat 11 kilogram.

Dalam sidang telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (12/3/2021), ketiganya dianggap bersalah tanpa hak menerima narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dua Pemuda Bawa Sabu Diamankan di Ruas Jalan Lempasing Pesawaran

Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap Terlibat Peredaran Gelap Sabu

Ketiganya bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun," kata Jhonny Butar-Butar selaku ketua majelis hakim.

Ketiganya juga diganjar pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Atas putusan tersebut, Yogi Syahputra selaku penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama satu minggu ke depan.

"Kami masih menyatakan pikir-pikir. Kami akan berdiskusi dahulu apakah akan melayangkan banding atau akan menerima putusan ini. Memang vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 20 tahun penjara," tutur Yogi.

Dalam dakwaannya, JPU Yanti Agustini menyampaikan ketiga terdakwa kedapatan menyimpan satu karung narkotika.

Di antaranya, terdapat jenis sabu seberat 11 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir.

"Narkotika tersebut diakui milik Sugiyanto yang semestinya diperintahkan untuk dimusnahkan lantaran diintai pihak berwajib," ujarnya.

Namun, barang haram tersebut malah dibawa pulang oleh ketiga terdakwa.

Mereka lalu menyimpannya di beberapa lokasi, seperti di pematang sawah dan makam di belakang rumah terdakwa Eko. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved