Berita Nasional

Penampakan Uang Rp 52,3 Miliar Kasus Dugaan Suap Benur Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tim penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.

Uang sebanyak Rp 52,3 miliar yang disita tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin (15/3/2021).

Uang-uang yang diduga hasil korupsi suap yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu, diangkut menggunakan dua mobil tipe MPV (Multi Purpose Vehicle).

Dari pantauan Tribunnews.com, di Gedung Merah Putih KPK, petugas saling gotong-royong mengantarkan uang ke atas troli yang berada di pelataran gedung dwiwarna komisi antikorupsi.

Baca juga: Suami Banting Tulang Malam Hari, Istri Malah Selingkuh di Rumah

Baca juga: Mati Lampu, Penonton Ikatan Cinta Ramai-ramai Datangi Rumah Kades

"Hari ini (15/03/2021), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar."

"Uang itu yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Ali menerangkan, Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP Irjen Pol Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) Rina.

"Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut," katanya.

Kata Ali, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada.

Berikut fakta-fakta mengenai kasus tersebut seperti dirangkum Tribunnews.com dalam sepekan terakhir:

Baca juga: Ibu Hamil 6 Bulan di Batam Ternyata Dibunuh Suaminya Sendiri

Baca juga: Bripda AP Tembak Wanita Penghibur Gegara Alat Kontrasepsi

1. Sewa Apartemen Sespri Wanita Bernama Fidya Yusri Rp 160 Juta Pertahun

Sekretaris pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, menyebut Edhy membiayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri.

Biaya sewa apartemen tersebut senilai Rp 160 juta pertahun.

Hal tersebut diakui Amiril kala dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

"(Penyewaan) apartemen Fidya atas perintah menteri (Edhy Prabowo)?" tanya jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved