Berita Nasional

Penampakan Uang Rp 52,3 Miliar Kasus Dugaan Suap Benur Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tim penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021). 

Amiril mengatakan uang dari Edhy Prabowo biasa dia simpan di rumah yang terletak di Komplek Perumahan Kalibata.

Tak tanggung-tanggung, uang Rp7-10 miliar disimpan dalam bentuk tunai.

"Rp7-10 miliar dalam bentuk cash disimpan di rumah," kata Amiril.

Ia membeberkan semua uang yang diberikan Edhy kepadanya selalu disimpan dalam bentuk tunai. 

Uang itu ucap Amiril uang itu betasal dari uang operasional, uang perjalanan dinas, dan tambahan pribadi.

Amiril pun dicecar soal uang tambahan pribadi.

Ia mengaku bahwa tidak begitu mengetahui asal-usul tambahan pribadi itu.

Namun, lanjut Amiril, uang tambahan pribadi itu diperoleh dari orang.

"Sumbernya saya kurang memperhatikan tapi setahu saya pengembalian uang dari orang," katanya.

3. Penyitaan rumah

Sebelumnya, KPK pun telah menyita rumah milik staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta.

Rumah yang disita KPK ini berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Hari ini (3/03/2021) tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Diketahui, KPK sempat mendalami transaksi jual beli rumah di kawasan Cilandak oleh tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM) yang diduga menggunakan uang dari para eksportir benih bening lobster.

Hal tersebut didalami tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa karyawan swasta bernama Jaya Marlian.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," kata Ali, Senin (22/2/2021).
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved