Bandar Lampung
2 Pembobol Mesin ATM di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Yudi Wijaya (40) dan rekannya Risma Prasetyo (40), spesialis pembobol mesin ATM diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Yudi Wijaya (40) dan rekannya Risma Prasetyo (40), spesialis pembobol mesin ATM diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kedua warga Pesawaran ini tercatat sudah melakukan aksi bobol ATM di 7 TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Dari hasil tindak kejahatan yang dilakukan, komplotan ini mampu mengumpulkan uang dari dalam mesin ATM sebanyak Rp 15 juta.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, kedua tersangka diamankan saat melakukan aksi bobol ATM di Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung, Sabtu (13/3/2021) malam.
Baca juga: 2 Spesialis Pembobol Mesin ATM di Bandar Lampung Diamankan Polisi
Baca juga: Dukung Program 100 Hari Kapolri, Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Anev
Modusnya, lanjut Resky komplotan ini melakukan transaksi penarikan uang di mesin ATM.
Saksikan video polisi amankan 2 spesialis pembobol mesin ATM selengkapnya di bawah ini
"Dalam proses transaksi, pada saat mesin ATM mengeluarkan uang tersangka menahan tempat keluar uang mengunakan obeng," kata Resky, Selasa (16/3/2021).
Sehingga mesin mengeluarkan uang, namun saldo rekening milik tersangka tidak berkurang karena sistem mendeteksi adanya kerusakan atau eror.
Untuk mengambil uang yang tersangkut tersebut, tersangka sudah menyiapkan alat dari pipa besi untuk menarik keluar uang tersebut.
"Jadi kerugian yang ditimbulkan tidak hanya uang, juga mesin ATM yang disasar oleh pelaku," kata Kompol Resky Maulana.
Baca juga: Kedai Ayam Goreng di Bandar Lampung Dibobol Maling, Pelaku Gasak 2 HP Milik Karyawan
Baca juga: Pengelolaan Taman Gajah, PKOR Way Halim dan Stadion Pahoman Diserahkan ke Pemkot Bandar Lampung
Jika ditotal, lanjut Resky kerugian yang dialami vendor mesin ATM mencapai Rp 70 juta.
Resky menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka 7 TKP mesin ATM yang disasar antara lain yakni di Jalan Ki Maja, Citra Garden, Rajabasa dan Kedaton.
Keduanya bakal dipersangkakan pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami dapati dari tangan tersangka berupa obeng, dan pipa besi yang digunakan untuk mengeluarkan uang dari mesin ATM," kata Resky.
Sementara tersangka Yudi mengakui perbuatannya. Menurutnya, ia mendapatkan keahlian bobol mesin ATM dari seorang rekannya di Jakarta.